Daerah

Dua SPPG MBG di Kota Malang Berhenti Beroperasi

60
×

Dua SPPG MBG di Kota Malang Berhenti Beroperasi

Share this article
Dua SPPG MBG di Kota Malang Berhenti Beroperasi
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang kembali menjadi sorotan setelah dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi. Namun berdasarkan klarifikasi terbaru, penutupan dua titik itu sepenuhnya berada di tangan mitra/yayasan pengelola dan Badan Gizi Nasional (BGN) bukan Pemerintah Kota Malang.

Dua SPPG yang nonaktif tersebut berlokasi di Jalan IR Rais No. 66, Bareng, dan Jalan Yos Sudarso No. 12, Kasin. Program MBG di kedua titik itu terhenti karena pergantian yayasan dan pembenahan infrastruktur, bukan persoalan teknis di tingkat pemkot.

“Jadi sekarang ada dua itu. Alasannya karena pergantian yayasan dan pembenahan infrastruktur,” kata Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi, Senin (17/11/2025).

Namun baru kemudian muncul koreksi penting. Proses pembangunan SPPG, penunjukan mitra/yayasan, hingga target nasional 84 SPPG, semuanya merupakan kewenangan BGN. Peran Pemkot Malang hanya sebagai fasilitator, membantu proses rekomendasi, perizinan, hingga pendampingan teknis.

Slamet menegaskan bahwa seluruh proses operasional, mulai pembukaan, penghentian sementara, hingga beroperasi kembali sepenuhnya ditentukan oleh mitra atau yayasan pengelola dan BGN, bukan oleh pemkot.

Artinya, kapan dua SPPG yang tutup itu kembali aktif bukan keputusan Pemkot Malang. Slamet juga menyebut estimasi waktu, meski tidak bisa memastikan.

“Tapi tidak tahu kapan mulai operasional lagi. Kalau tidak salah kurang lebih satu bulanan,” tegasnya.

Koreksi lainnya, target 84 SPPG yang selama ini dikaitkan dengan Pemkot Malang ternyata merupakan target nasional dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga kini, Kota Malang baru memiliki 17 titik yang sudah beroperasi. Selain itu, ada 12 SPPG yang sedang menuju operasional setelah proses administrasi dan rekomendasi selesai.

“Progresnya terus, ini masih ada 12 yang akan beroperasi,” kata Slamet.

Namun karena pemkot bukan penentu utama, kecepatan realisasi masih bergantung pada kesiapan yayasan dan keputusan BGN.

Meski tidak menentukan operasional, Pemkot Malang melalui Dispangtan tetap berkewajiban memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan keamanan pangan, salah satunya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

Sertifikat ini berlaku setahun dan menjadi jaminan keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG.

Saat ini baru 14 SPPG yang telah mengantongi rekomendasi SLHS, dan selebihnya masih dalam proses verifikasi.

Dengan koreksi tersebut, semakin jelas bahwa eksekusi program MBG melibatkan banyak pihak.

Pemkot Malang hanya menjalankan fungsi pendampingan dan memproses izin, sementara pembangunan, penunjukan mitra, standar operasional, dan aktivasi SPPG merupakan kewenangan penuh Yayasan atau mitra dan BGN.

“Dua SPPG yang tutup itu pun hanya dapat beroperasi kembali setelah keputusan dari kedua pihak tersebut.” tutup Slamet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *