Sudutkota.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (08/05/2025) pukul 18.45 WIB. Dua pemotor mengalami luka serius di bagian kepala.
Peristiwa nahas ini terjadi saat Mas’ud (48), warga Dusun Dami, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi N 3480 HHL dari arah selatan ke utara.
Saat hendak berbelok ke arah timur, dari arah berlawanan melaju kendaraan Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Dian Candra (26), warga Dusun Krajan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis.
Diduga karena jarak yang terlalu dekat dan kurangnya kewaspadaan, tabrakan antara dua pemotor pun tak terhindarkan.
Akibat insiden ini, kedua pengendara mengalami luka serius di kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, menyatakan bahwa kecelakaan didominasi oleh faktor kelalaian manusia.
“Pengendara Honda Revo tidak memperhatikan situasi lalu lintas saat berbelok. Tidak ditemukan pengaruh dari kondisi kendaraan, jalan, maupun cuaca,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pengendara Suzuki Satria FU, Dian Candra, tidak membawa STNK dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian berlangsung.
Satlantas Polres Malang melalui Unit Gakkum Singosari telah melakukan tindakan penanganan di lokasi, termasuk olah TKP, dokumentasi, pengumpulan keterangan saksi, dan pencarian rekaman CCTV.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM, guna menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa.(mit)