Sudutkota.id – Dua orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp150 ribu kini telah ditahan di dalam sel tahanan Polres Malang.
Dua orang tersebut yakni Dimas Kharesa Oktaviano (37), warga Kelurahan Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Dimas diketahui menjadi pegawai honorer sejak 2013 silam.
Lalu seorang calo yang diketahui bernama Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Ketua Unit Pemberantasan Pemungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, kronologi terungkapnya dugaan pungli tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang calo yang dapat menguruskan KTP tanpa pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat rumah calo KTP tersebut.
“Tim UPP Saber Pungli melakukan pengawasan terhadap lokasi pengurusan KTP, saat itu juga ada seorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP. Selanjutnya tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyudi (calo),” ujar Imam saat konferensi pers, Senin (27/5/2024).
Dari pengakuan calo, lanjut Imam, ia membantu mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada salah satu tenaga honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang, yang bernama Dimas Kharesa Oktaviano.
“Selanjutnya Wahyudi beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Malang.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim UPP juga melakukan penangkapan kepada Dimas Kharesa Oktavia, sebagai tenaga honorer yang menjabat di bidang Operator Komputer E-KTP pada Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pihaknya menerima informasi pada Rabu (1/5/2024) silam. Informasi ini terkait penarikan uang saat warga mengurus dokumen KTP di wilayah Lawang.
“Per KTP dikenakan biaya Rp 150 Ribu. Lalu pada Jumat (10/5/2024) tim mendatangi lokasi. Ada seseorang serahkan uang. Lalu kami lakukan operasi tangkap tangan. Pengakuan berkembang bayar ke pegawai Dispendukcapil, bernama Dimas,” urai Gandha.
Menurut Gandha, modus operasi diawali dari tawaran para tersangka dengan menawarkan jalur belakang tanpa antri, lebih cepat dan hanya lewat Whatsapp tanpa mendatangi Dispendukcapil.
Kata Gandha, ada kemungkinan juga, pengurusan dokumen (KTP KK dll) dipingpong sehingga memicu warga mengurus lewat jalur lain atau belakang. Dokumen yang diberikan pelaku pun termasuk asli.
“Sejak beroperasi dari Januari 2024, sampai kemarin, 200-an KTP yang dicetak. Lebih 30 KK yang dicetak. KTP dengan KK. Jadi kalau dihitung per bulan. Lebih dari 150 dan 30, keuntungan per bulan sekitar Rp 5 juta,” beber Gandha.
Atas perbuatannya, Wahyudi dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dimas Kharesa Oktaviano dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Mt)