Dua Hari KPK Periksa 21 Ketua Pokmas Terkait Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

0
Para penyidik KPK saat masuk ke ruang penyidikan di Mapolres Malang Kota. (foto: sudutkota.id/ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Selama dua hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa total 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang Raya terkait dugaan suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Setelah Selasa (17/9) memeriksa 7 ketua Pokmas, Rabu (18/9), giliran 14 ketua Pomas yang diperiksa. Yakni, MS Pokmas Salam Kompak, NDM Pokmas Sinar Fajar, DWC Pokmas Sumberjo Makmur, STY Pokmas Sambirejo Makmur, dan ISM Pokmas Maju Bersama.

Selain itu, SBC Pokmas Bina Karya, HRF Pokmas Karya Bakti, EDS Pokmas Maju Bersama, AKM Pokmas Makmur Abadi, MKB Pokmas Watu Payung, WYR Pokmas Harapan Jaya, EDW Pokmas Amanah Pletes, NDP Pokmas Maju Makmur, dan SPD Pokmas Makmur Sejahtera.

“Jadi total ada 21 saksi yang diperiksa selama dua hari berturut turut,” kata Tessa, Rabu (18/9).

Sementara, salah satu saksi terperiksa, WRI dari Pokmas Sekar Arum, usai diperiksa kepada wartawan mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.

“Ditanya kapan buat proposalnya, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek. Seperti itu,” bebernya.

Dia menegaskan, bahwa Pokmasnya bukan lembaga fiktif. Dia mengatakan saat diperiksa telah menunjukkan buktinya legalitasnya kepada penyidik.

“Buktinya ada, bangunannya ada, pokmasnya ada, semuanya lengkap,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa Pokmasnya mendapat dana hibah dari APBD Pemprov Jatim sebesar Rp 181 juta. Dana hibah itu digunakan untuk proyek tembok penahan tanah (TPT) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Itu (realisasi proyek) sudah dua tahun lalu. Pengajuannya 2021, realisasi 2022,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap 21 Pokmas tersebut, makin menguatkan dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD Provinsi Jatim asal Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya.

Bahkan, menurut keterangan dari sumber sudutkota.id, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK itu, merupakan pengembangan perkara atas penyidikan terhadap Ketua Dewan Provinsi Jatim Kusnadi. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan oleh lembaga anti rasuah tersebut.(MT/SW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here