Sudutkota.id – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2026 resmi menetapkan Dr. Imam Hidayat, SH, MH sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) periode 2026–2031.
Dalam struktur kepengurusan yang diumumkan, Alam P. Simamora, SH, MH dipercaya menduduki jabatan Sekjen DPN Peradi. Penetapan itu, diumumkan dalam forum Munaslub yang digelar, Rabu (11/2/ 2026), di Grha APS Blok B, de’Arcade GDC, Sukmajaya, Kota Depok.
Dalam surat undangan yang beredar, agenda organisasi advokat itu dilaksanakan hybrid dan diikuti peserta dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Dikonfirmasi perihal Munaslub ini, Imam Hidayat mengaku dilakukan agar tidak ada kekosongan Ketua DPN Peradi yang diketuai DR. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM.
“Pak Luhut sudah selesai kepemimpinan Agustus 2025 lalu,” katanya.
Menurutnya, kekosongan Ketua Umum di DPN Peradi harus segera disikapi dengan menggelar acara Munaslub. “Sejak Februari 2026 lalu, saya sudah mengundurkan diri sebagai Sekjen DPN Peradi Pak Luhut,” ujar dia lagi.
Ditambahkan Alam P. Simamora, Munaslub DPN Peradi tersebut juga didukung oleh DPC-DPC Peradi di Indonesia. Selain itu, alasan Imam Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Umum, memiliki alasan tersendiri.
“Kami sudah menawarkan kepada DPC-DPC untuk menjadi Ketua Umum. Tapi semuanya menolak. Sebab itu, kami menetapkan agar pak Imam Hidayat menjadi Ketua Umum DPC Peradi 2026-2031,” ungkap dia.
Pihaknya secara tegas menolak ungkapan melanggar aturan AD/ART Peradi. “Munaslub yang digelar ini malah sesuai dengan AD/ART. Dasarnya itu, karena kekosongan Ketua Umum sudah lama,” tegas dia.
Menurutnya, kepemimpinan baru di tubuh Peradi untuk lima tahun ke depan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi di tengah dinamika dunia advokat nasional yang terus berkembang.





















