Daerah

DPRD Kota Malang Setujui 36 Propemperda Kota Malang Tahun 2025

191
×

DPRD Kota Malang Setujui 36 Propemperda Kota Malang Tahun 2025

Share this article
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (SK.ID)

Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2025, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (26/11/2024).

Propepemrda Kota Malang Tahun 2025 tersebut sebanyak 36. Di antaranya adalah, Pengarusutamaan Gender, Bangunan Gedung, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran, Fasilitas pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika.

Selanjutnya, Ruang Terbuka Hijau, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha, Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha, Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah, Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Jasa Konstruksi Rencana Pembangunan Industri Kota Malang dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha.

Baca Juga :  DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Lebih Jeli Terkait Proyeksi Pegawai

Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Penyelenggaraan Sumber Daya Air, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah Pemajuan Kebudayaan Daerah, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB) dan terakhir Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Foto bersama persetujuan Propemperda Kota Malang 2025. (SK.ID)

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pentingnya penyelesaian beberapa Perda yang masih dalam proses. Ia menjelaskan, proses penyelesaian tersebut juga melibatkan pemerintah provinsi.

“Ada beberapa Perda mandatory dari pusat yang harus segera kami selesaikan,” ujarnya.

Amithya menambahkan, DPRD telah menyusun 5 (lima) Perda prioritas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurutnya, perda-perda ini akan menjadi fokus utama DPRD ke depan.

Adapun lima Perda prioritas tersebut diantaranya: 1. Pemajuan Kebudayaan Daerah; 2. Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat; 3. Pengembangan Ekonomi Kreatif; 4. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB); dan 5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Baca Juga :  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Gym dan Spa Blimbing Malang Dilalap Jago Merah

Selain itu, Amithya juga menjelaskan, laporan hasil Banggar mencakup detail slot anggaran yang dirumuskan berdasarkan KUAPPAS. Dengan pembahasan yang lebih detail, APBD 2025 diharapkan dapat mendukung program-program prioritas daerah.

“Jika sebelumnya pembahasan lebih ke arah program dan kebijakan makro, kini kami memastikan anggaran sesuai sasaran,”

Amithya Ratnanggani Sirraduhita juga mengatakan bahwa program sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Ditambahkannya, saat ini beberapa perda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu hasil berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa, sebelumnya 36 Propemperda tersebut telah melalui proses dan kajian yang mendalam sebelum diajukan, sehingga ke depan diharapkan akan membawa dampak yang lebih baik lagi bagi Kota Malang.

“Pemerintah telah siap menindaklanjuti Perda yang sudah disetujui oleh Ketua DPRD,” ungkapnya. (Adv/Mm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *