Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang untuk tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Rabu (16/4/2025).
Rapat paripurna tersebut mengusung agenda penyampaian hasil pembahasan dan pengambilan keputusan DPRD terhadap LKPJ yang disampaikan oleh Wali Kota Malang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Danny Agung Prasetyo, menyampaikan 24 poin catatan dan rekomendasi kepada jajaran eksekutif. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian antara lain adalah penyelesaian proyek pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang, serta percepatan pelayanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan Pembangunan Dua Pasar Tradisional
Dalam pemaparannya, Danny menyoroti lambannya progres penyelesaian revitalisasi dua pasar utama di Kota Malang. DPRD menilai bahwa proyek tersebut semestinya dapat diselesaikan sesuai target, mengingat urgensinya terhadap aktivitas ekonomi warga dan pedagang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa penyelesaian pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang memang belum sepenuhnya rampung pada tahun 2024. Namun, ia memastikan bahwa kedua proyek tersebut akan menjadi prioritas utama Pemkot Malang pada tahun 2025.
“Proses penyelesaian tidak bisa dilakukan secara instan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk komunikasi dengan pengelola pasar. Kami telah bertemu dengan pihak pengelola dan meminta waktu agar penyelesaian bisa dilakukan secepatnya,” ujar Wahyu.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian Pasar Gadang diperkirakan akan lebih cepat dibanding Pasar Blimbing, meskipun keduanya tetap akan diupayakan selesai secara maksimal tahun ini. Wali kota menekankan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan.
Permasalahan PBG Juga Jadi Sorotan
Selain pembangunan pasar, percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi perhatian DPRD. Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa permasalahan PBG sebagian besar disebabkan oleh regulasi yang berasal dari pemerintah pusat.
“Kami tetap berupaya untuk menyelesaikannya secepat mungkin. Dari sekitar 5.000 permohonan PBG, lebih dari 3.000 sudah terselesaikan. Ini adalah capaian yang cukup signifikan dan menjadi bentuk percepatan pelayanan yang akan terus kami lanjutkan,” ungkap Wahyu.
DPRD Berkomitmen Mengawal Program Pemkot
Puncak rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan pengesahan LKPJ oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita. Dalam pernyataannya, Amithya menyampaikan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program-program yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Malang.
“LKPJ ini bukan hanya soal laporan, tapi juga bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Kami akan pastikan catatan-catatan yang disampaikan menjadi acuan untuk perbaikan di tahun berikutnya,” tegas Amithya.
Dengan disahkannya LKPJ ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur publik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (mit)