Pemerintahan

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Percepat Pengesahan Perda, Dana Transfer dari Pusat Terancam Tertunda

26
×

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Percepat Pengesahan Perda, Dana Transfer dari Pusat Terancam Tertunda

Share this article
H. Indra Permana, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS. (Foto: Agus D/ Sudutkota.id)

Sudutkota.id – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Indra Permana, mendesak Pemerintah Kota Malang agar segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait regulasi fiskal daerah. Ia menilai keterlambatan pengesahan Perda tersebut berisiko menghambat pencairan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Perda ini sangat strategis. Jika tidak selesai dalam dua minggu ke depan, Kota Malang bisa kehilangan hak atas dana transfer dari pusat. Ini bukan isu lokal semata, tapi menyangkut kebijakan nasional. Saya sendiri telah memverifikasi kebenarannya langsung ke Jakarta,” ujar Indra saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/6).

Menurutnya, surat dari pemerintah pusat telah dikirim sejak tiga bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak eksekutif untuk menindaklanjuti.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Malang Bakal Segera Merealisasikan Rehabilitasi Gedung Sekolah Rusak untuk Menindaklanjuti 11 Program Prioritas

“Penundaan, pengurangan, bahkan potensi dana tidak cair bisa saja terjadi. Surat resmi dari pusat sudah kami pelajari. Ini tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Indra menjelaskan, Ranperda yang tengah dibahas mencakup sejumlah aspek penting, termasuk penyesuaian ambang batas objek pajak. Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pajak terhadap pedagang kecil.

“Banyak masyarakat yang salah paham. PKL dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan tidak akan dikenai pajak. Seperti tukang bakso, gorengan, atau pedagang keliling tanpa tempat permanen, mereka tidak termasuk subjek pajak,” ujarnya.

Nilai ambang batas pajak itu sendiri sempat berubah-ubah dalam pembahasan. Pemkot awalnya mengusulkan Rp7,5 juta, namun atas masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan kalangan bisnis, akhirnya dinaikkan menjadi Rp15 juta. Bahkan sempat muncul opsi Rp25 juta.

Baca Juga :  Sertijab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Malang

“Kita tidak gegabah. Semua keputusan berdasarkan kajian dan konsultasi. Ini soal keadilan fiskal. Rakyat kecil tidak boleh diberatkan, tapi aturan pusat tetap harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan serupa juga sedang dalam pembahasan di daerah lain seperti Sidoarjo, Blitar, dan Yogyakarta. Karena itu, Indra mendesak Pemkot Malang agar tidak lagi menunda-nunda proses legislasi ini.

“Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung akibat dari kelambanan ini,” pungkasnya. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *