Sudutkota.id– DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja untuk membahas implementasi Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat di ruang rapat internal Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu No. 1A pada Selasa (19/08/2025).
Paparan mengenai dasar hukum program disampaikan Donny Sandito W berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Sekolah Rakyat dihadirkan sebagai lembaga pendidikan berasrama untuk anak-anak dari keluarga miskin (Desil 1 dan 2) dengan tujuan memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui pendidikan akademik, pembinaan karakter, spiritualitas, serta keterampilan kewirausahaan,” bebernya.
Dalam diskusi, anggota DPRD lintas fraksi menyoroti sejumlah aspek pelaksanaan, mulai dari standar sarana dan prasarana, status guru, fasilitas konseling, hingga sistem keamanan. Pemerintah Kota Malang menjelaskan sebagian kebutuhan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi Pemkot terus melakukan koordinasi untuk menutup kekurangan, termasuk layanan kesehatan, psikologi, dan keamanan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita S.S yang memimpin rapat menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk dukungan penuh terhadap program nasional.
“Kita menyadari dalam dua bulan berjalan masih banyak keterbatasan. Namun, kita juga melihat perubahan signifikan pada peserta didik. Oleh karena itu, semua pihak perlu mencari solusi bersama agar program ini benar-benar bermanfaat bagi anak-anak kita,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan kreatif agar anak-anak tetap nyaman dan aktif di lingkungan pendidikan. Selain itu, DPRD berharap dukungan operasional berupa transportasi dan fasilitas medis sementara dapat segera terealisasi sebelum dukungan penuh dari pemerintah pusat tersedia.
Dengan sinergi antara DPRD, Pemkot, dan pemerintah pusat, implementasi Sekolah Rakyat diharapkan mampu memperluas akses pendidikan bagi keluarga miskin dan menjadi langkah strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan di Kota Malang.
Sebagai informasi, dalam rapat kerja tersebut juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas PUPRPKP, serta Bagian Hukum Setda Kota Malang. (mit)