Sudutkota.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu telah menindaklanjuti keluhan PKL yang tergabung dalam paguyuban Among Roso soal pembongkaran.
Mengingat penertiban lapak PKL akan dilakukan pada 4 Oktober pasca penambahan waktu. Sehingga hal itu menjadi sorotan DPRD Kota Batu.
Demikian dikatakan oleh Katarina Diana Nefiningtyas dari anggota DPRD Fraksi PAN, Selasa (1/10/2024).
“Kami sudah melakukan tindak lanjut, berkomunikasi dengan Sekda dan Kasatpol PP. Dalam wacananya, mereka akan berkomunikasi dengan pihak Paramount untuk bisa menampung sisa PKL yang ada, meskipun sebelumnya kawasan bukit berbintang mengatakan keterbatasan penampungan. Sedangkan solusi untuk memberikan lapak dikawasan KONI sebelah timur sudah terjadi penolakan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, bahwa pencarian solusi akan terus dilakukan oleh pihaknya.
“Tupoksi DPRD sebagai fungsi kontrol dan menampung keluhan masyarakat. Kalau eksekusi tindakan tetap berporos pada Pemkot Batu. Namun, kedepannya kami menginginkan Dinas Perdagangan Kota Batu harus memberikan pendampingan, jangan sampai terjadi hal serupa. Jadi ada sikap tegas apabila memang tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu M. Didik Subianto mengatakan, pihaknya menunggu hasil komunikasi dari Pemkot Batu dengan pihak Paramount.
“Apabila pada 4 Oktober mendatang ternyata komunikasinya belum selesai, kami berharap PKL bisa menuruti peraturan terlebih dahulu sembari kami mencari solusi. Misalkan saja, para pedagang bisa melakukan penjualan malam hari, kemudian saat pagi harus sudah steril. Atau nantinya ada solusi-solusi yang lain,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kawasan Jalan Sultan Agung kedepannya akan dirubah seperti kawasan Idjen Boulevard seperti di Kota Malang. (Dn)