Sudutkota.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menegaskan menolak regulasi soal penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh ketua komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari kepada media ini, Selasa (13/8/2024).
“Yang mana, regulasi baru itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sehingga, menurut kami PP ini bertentangan dengan nilai-nilai ideologi bangsa yang berlandaskan pada prinsip agama dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Khamim juga menyampaikan, pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dapat dianggap sebagai usaha untuk mengadopsi budaya barat yang cenderung lebih liberal dalam hal hubungan seks pada usia muda.
“Tentu ini menjadi keprihatinan buat kami. Ini sebagai tindakan yang meniru budaya barat yang lebih liberal dalam hal hubungan seks pada usia muda,” ungkapnya.
Terlebih, sambung Khamim, pada poin di pasal 103 yang membahas upaya kesehatan sistem reproduksi bagi pelajar dan remaja.
“Pada ayat 4 butir e disebutkan, bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Tentu hal tersebut dianggap mengkhawatirkan dan bahkan dapat diartikan sebagai bentuk dukungan terhadap hubungan seksual di kalangan pelajar asalkan mereka dilindungi dari risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual lainnya,” paparnya.
Selanjutnya ia menuturkan, adanya salah penafsiran. Dimana negara ini menjadi lebih toleran atau mengizinkan hubungan seksual di kalangan pelajar selama ada kesepakatan dan selama mereka terlindungi dari risiko HIV.
“Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dan mengkaji ulang, sehingga hangan sampai kebijakan yang bermaksud baik justru memberikan sinyal yang keliru,” pungkasnya. (Dn)