Sudutkota.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong agar Unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dipisahkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan menjadi dinas mandiri. Usulan ini mencuat dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Redam Guruh Krismantara, mengatakan bahwa dorongan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Harus disesuaikan dengan Permendagri ini paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Artinya, Damkar seharusnya sudah menjadi dinas mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya,” ujar Redam, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan Damkar sebagai dinas tersendiri akan memperkuat pelayanan dasar masyarakat dalam hal penanggulangan kebakaran dan evakuasi darurat. Salah satu indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor ini adalah waktu tanggap maksimal 15 menit sejak laporan diterima.
Saat ini, Damkar Kabupaten Malang hanya memiliki empat pos kebakaran yang tersebar di Pendopo Malang, Singosari, Kepanjen, dan Pujon. Jumlah tersebut dinilai belum memadai untuk melayani 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
“Idealnya ada tujuh pos kebakaran untuk mencakup seluruh wilayah secara merata,” kata Redam.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2023 terjadi 194 kasus kebakaran dengan total kerugian Rp21,4 miliar serta 215 evakuasi non-kebakaran. Sementara hingga pertengahan 2024, sudah tercatat 131 kebakaran dengan kerugian Rp12,4 miliar dan 405 evakuasi.
“Data itu menunjukkan pentingnya Damkar berdiri sendiri agar bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (ma/ps)






















