Sudutkota.id – Dugaan praktik kotor yang menyeret oknum petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Malang kini menjadi perhatian serius.
Skandal yang mencuat bukan sekadar isu biasa, melainkan dugaan pemerasan terselubung berupa upeti emas dari fasilitas kesehatan (faskes).
Kasus ini terungkap dari surat pengaduan yang dilayangkan ke Direktur BPJS Kesehatan Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Isi laporan tersebut langsung memantik reaksi keras kalangan legislatif.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan memastikan akan segera memanggil pihak BPJS untuk dimintai klarifikasi.
“Kami sudah terima suratnya minggu ini. Dalam waktu dekat, BPJS Cabang Kabupaten Malang akan kami panggil,” tegas Zulham, Sabtu (28/3/2026).
Dalam surat itu, terungkap keresahan para dokter di klinik pratama se-Kabupaten Malang. Mereka diduga dipaksa menyetor emas batangan sebagai syarat agar kerja sama dengan BPJS bisa disetujui maupun diperpanjang.
Nilainya pun tidak kecil. Untuk kerja sama baru, faskes disebut harus menyerahkan hingga 10 gram emas. Sedangkan untuk perpanjangan kerja sama, dipatok sekitar 5 gram dan berlangsung rutin setiap tahun.
Lebih mencengangkan, faskes yang memenuhi setoran tersebut diduga mendapatkan nilai lebih tinggi dalam proses kredensial dan rekredensial. Praktik ini dinilai berpotensi merusak standar pelayanan kesehatan.
“Ini sangat berbahaya. Bisa saja faskes yang tidak layak justru lolos hanya karena setor upeti emas,” ujar Zulham.
Tak hanya itu, dugaan praktik menyimpang juga menyasar sistem rujukan pasien. Dalam laporan disebutkan, faskes yang ingin mendapatkan banyak rujukan diduga harus memberikan cashback dari klaim yang diterima.
Transaksi ilegal itu bahkan disebut dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan. Nama seorang dokter gigi berinisial FM juga disebut-sebut berperan sebagai pengumpul setoran dari sejumlah faskes pada akhir 2025 lalu.
Aduan tersebut juga mengungkap dugaan gaya hidup mewah oknum tertentu di internal BPJS. Mulai dari permintaan fasilitas tiket balapan di Sirkuit Mandalika hingga penginapan di hotel berbintang.
“Dalam surat itu disebutkan, salah satu penyebab defisit BPJS justru berasal dari perilaku internal yang gemar berfoya-foya dan tak tersentuh hukum,” ungkap Zulham.
Menindaklanjuti hal ini, DPRD Kabupaten Malang memastikan akan menggelar hearing dan melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
Sementara hingga berita ini diunggah belum ada keterangan dari pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Malang terkait persoalan tersebut.





















