Sudutkota.id – Polemik pembangunan toko modern MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus menuai sorotan.
Kali ini, kritik keras datang dari Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, yang menilai pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan yang disebut belum mengantongi izin lengkap.
Isu izin MR DIY Jombang ini menjadi perhatian publik karena pembangunan fisik bangunan tetap berjalan meski dokumen perizinan disebut belum tuntas.
Kartiyono menegaskan, apabila benar pembangunan toko modern tersebut belum melengkapi dokumen perizinan, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seharusnya segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang belum ada izin, seharusnya OPD terkait segera bertindak. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan, itu sama saja menunjukkan seolah-olah tidak ada pemerintahan,” tegasnya.
Menurutnya, instansi yang memiliki kewenangan mulai dari dinas perizinan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus responsif terhadap persoalan tersebut.
Ia mengingatkan agar aparat penegak peraturan daerah tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.
“Satpol PP jangan hanya berani dengan PKL. Kalau ada pelanggaran seperti ini dan tidak ada tindakan, tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.
Kartiyono juga menyoroti bahwa Kabupaten Jombang telah memiliki regulasi jelas yang mengatur keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam perda itu diatur secara rinci mengenai mekanisme perizinan, zonasi, hingga penataan lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
“Buat apa ada perda kalau pada akhirnya dilakukan pembiaran dan tetap dilanggar? Aturan itu harus ditegakkan. Jangan sampai hanya jadi dokumen di atas kertas,” tandasnya.
Komisi A DPRD Jombang, lanjutnya, akan terus mengawal polemik pembangunan MR DIY di Cukir dan meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan demi menjaga ketertiban serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Pihak MR DIY Beri Respons Singkat
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Feby Dayono selaku PIC Corporate Communication MR DIY belum memberikan keterangan detail terkait polemik izin pembangunan tersebut.
“Terima kasih sudah menghubungi. Untuk saat ini kami masih cek internal. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik perizinan toko modern MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terus bergulir.
Tak hanya belum mengantongi izin PKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan jembatan sebagai akses masuk ke lokasi usaha tersebut juga dipastikan belum memiliki izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa jembatan yang telah berdiri dan digunakan sebagai akses utama menuju toko MR DIY Indonesia itu belum mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran kami, jembatan itu belum memiliki izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Bustomi, Kamis (26/2/2026).






















