Daerah

DLH Kota Malang Dukung Implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Dorong Pengelolaan Sampah Menuju Energi Terbarukan

56
×

DLH Kota Malang Dukung Implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Dorong Pengelolaan Sampah Menuju Energi Terbarukan

Share this article
DLH Kota Malang Dukung Implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Dorong Pengelolaan Sampah Menuju Energi Terbarukan
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dalam forum sosialisasi di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat.(foto:sudutkota.id/ist)

Sudutkota.id – Langkah pemerintah pusat dalam mempercepat pengelolaan sampah nasional menuju energi bersih mendapat dukungan dari berbagai daerah, termasuk Kota Malang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melalui Plh Kepala Dinas, Gamaliel Raymond Hatigoran, menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat penerapan teknologi ramah lingkungan di sektor pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus memperkuat arah kebijakan nasional menuju sistem pengolahan berbasis Waste to Energy (WTE).

Dalam arahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan yang semakin kompleks.

“Perpres ini adalah bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengubah paradigma bahwa sampah bukan beban, tapi sumber energi. Melalui Waste to Energy, kita tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tapi juga menghasilkan energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Diaz.

Menurutnya, isu pengelolaan sampah juga erat kaitannya dengan ketahanan pangan dan air bersih nasional, karena pencemaran dari sampah perkotaan berpotensi menurunkan kualitas air dan produktivitas lahan.

Sementara itu, Sekretaris Utama KLHK, Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 109 Tahun 2025 merupakan hasil sinergi antara KLHK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Investasi.

“Pemerintah daerah punya peran penting dalam implementasi. Mereka harus menyiapkan lahan minimal lima hektare, menjamin pasokan sampah setidaknya seribu ton per hari, dan menyesuaikan tata ruang wilayah agar proyek bisa berjalan sesuai regulasi,” jelas Vivien.

Ia menambahkan, dukungan pembiayaan pengumpulan dan pengangkutan sampah akan disinergikan dengan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) sebagai dokumen dasar kesiapan teknis dan administratif.

Adapun skema pembiayaan proyek dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Badan ini bertugas menyiapkan proses lelang, studi kelayakan (Pra-FS), dan menunjuk badan usaha pelaksana.

“Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dilakukan langsung antara PLN dan Danantara,” tambah Vivien.

Dalam sesi teknis, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Nety Widayati, menjelaskan bahwa proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama.

“Proses integrasi dan percepatan perizinan akan dilakukan bersama antara KLHK dan BPI Danantara untuk memastikan efektivitas pelaksanaan proyek,” ujar Nety.

Ia juga menegaskan bahwa teknologi insinerator yang tidak memenuhi standar emisi dioksin-furan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 70 tidak diperbolehkan, sejalan dengan temuan BRIN terkait mikroplastik di udara.

Selain itu, proyek-proyek PSEL eksisting seperti di Tangerang dan Makassar akan melakukan penyesuaian kontrak agar selaras dengan skema baru. Lokasi fasilitas PSEL pun disyaratkan bebas banjir, memiliki akses air dan listrik, serta berjarak maksimal 50 km dari sumber sampah.

Kehadiran DLH Kota Malang dalam sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen daerah untuk mendukung arah kebijakan nasional. Kota Malang kini tengah menghadapi tantangan kapasitas TPA Supit Urang yang kian menipis dan peningkatan volume sampah harian yang mencapai 514 ton per hari.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Malang agar lebih efisien, ramah lingkungan, dan bernilai energi,” ujar Gamaliel Raymond Hatigoran, Plh Kepala DLH Kota Malang, Kamis (23/10/2025).

Raymond menambahkan, Pemkot Malang akan memperluas area pengelolaan sampah sekitar dua hektare, memperkuat 4 TPS3R, 1 TPSD, serta 18 Tempat Kelola Sampah (TKS) yang sudah beroperasi.

“Kunci keberhasilan ada pada integrasi sistem BSCM (Berbasis Sistem Circular Management) antara pusat dan daerah. Kami siap berkolaborasi agar kebijakan ini benar-benar bisa diterapkan secara berkelanjutan,” tegasnya.

DLH Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, memperluas peran masyarakat melalui bank sampah, memperkuat edukasi lingkungan, dan mendukung transisi menuju Green Energy di tingkat daerah.

Melalui sinergi antara pusat dan daerah, Perpres 109/2025 diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, transparan, dan berorientasi pada masa depan energi bersih nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *