Daerah

Dishub Kota Malang Pertimbangkan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Terusan Surabaya

50
×

Dishub Kota Malang Pertimbangkan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Terusan Surabaya

Share this article
Dishub Kota Malang Pertimbangkan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Jalan Terusan Surabaya
Lokasi Jalan Terusan Surabaya, Kota Malang, yang diusulkan dijadikan jalur satu arah.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Warga RW 03 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengajukan usulan penting kepada Pemerintah Kota Malang. Mereka meminta agar Jalan Terusan Surabaya dijadikan jalur satu arah.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah diterima oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sekitar tiga minggu lalu.

Kepala Dishub Kota Malang, Drs. Raden Widjaja Saleh Putra, membenarkan adanya surat permohonan tersebut. Menurutnya, usulan itu muncul karena lebar jalan yang dianggap sempit dan sering menimbulkan kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam tertentu.

“Warga yang mengajukan usulan itu melalui RW setempat. Surat sudah masuk ke kami sekitar tiga minggu lalu. Mereka mengusulkan agar dibuat satu arah ke arah barat, karena memang jalannya cukup sempit dan kerap macet,” kata Widjaja, akrab disapa Jaya ketika dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Widjaja menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian teknis serta survei lapangan sebelum mengambil keputusan terkait rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Di Tengah Derita PHK dan Krisis Ekonomi, PDI Perjuangan Kota Malang Sembelih 8 Sapi: “Ini Waktu Kita untuk Gotong Royong!”

Menurut Widjaja, usulan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya kepadatan kendaraan di beberapa titik. Terutama di Jalan Terusan Surabaya yang terhubung dengan wilayah padat seperti Jalan Sumbersari, Jalan Jombang hingga Jalan Galunggung .

“Usulan itu dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Namun, saat ini kami belum melakukan rekayasa. Masih dalam tahap pengumpulan data dan survei teknis di lapangan,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan bahwa pengalihan arus menjadi satu arah bisa menjadi opsi, namun perlu pertimbangan matang, termasuk dari sisi dampak terhadap warga, pelaku usaha, hingga pengguna jalan dari luar wilayah.

Dishub Kota Malang juga menyoroti pentingnya penertiban aktivitas masyarakat di badan jalan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah maraknya transaksi jual beli yang dilakukan di atas kendaraan atau di badan jalan. Kebiasaan ini dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Motor Tergelincir Akibat Solar Tumpah di Jalan, Seorang Wanita Tewas di Tempat

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan pemanfaatan jalan. Hindari aktivitas seperti berjualan atau berhenti di badan jalan untuk bertransaksi. Itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan,” tegas Jaya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat agar turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan fungsi dan keselamatan jalan. Jika rekayasa satu arah nantinya diberlakukan, maka itu merupakan hasil dari pertimbangan menyeluruh yang mengutamakan kepentingan bersama.

“Kami masih bersimpati terhadap berbagai masukan yang masuk. Tapi prinsipnya, mari gunakan badan jalan sesuai dengan fungsinya. Jangan gunakan tempat yang dilarang, dan hormati keselamatan bersama,” tandasnya.

Apabila dalam waktu dekat hasil kajian teknis dari Dishub dan FLLAJ menyatakan layak, maka kemungkinan besar rekayasa jalur satu arah di Jalan Terusan Surabaya bisa segera diterapkan sebagai solusi mengurai kemacetan di kawasan tersebut.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *