Sudutkota.id – Kasus dugaan penipuan dan wanprestasi dalam proyek perumahan kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang warga Sidoarjo, Ayu Lilian Ningrum, menjadi korban proyek hunian fiktif yang dijalankan oleh PT Paramarta Property Development, sebuah pengembang properti yang berkantor di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Bayu Lesmana & Associates, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak pengembang ke Polda Jawa Timur pada Agustus 2024.
Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), pihak Kejaksaan dikabarkan telah menahan Direktur PT Paramarta, Ahmad Al Habib.
“Klien kami membeli satu unit rumah di perumahan The Aswindra Hill di Oro-Oro Ombo, Kota Batu, yang ditawarkan oleh PT Paramarta dalam pameran di salah satu mal di Sidoarjo. Harga awalnya Rp. 1,5 Miliar, namun karena diskon, disepakati menjadi Rp. 779 Juta dan dibayar lunas,” ujar Burhanuddin, S.H., salah satu kuasa hukum korban, Sabtu (26/7/2025).
Namun sejak pembayaran tuntas, tidak ada realisasi pembangunan di lokasi. Rumah yang dijanjikan rampung pada Februari 2023, justru hingga pertengahan 2025 belum dibangun sama sekali.
“Kami sudah cek ke lokasi, bahkan untuk unit milik klien kami tidak ada satu batang tiang pun berdiri. Tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali. Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi indikasi penipuan,” jelas Burhanuddin.
Peristiwa ini bermula saat korban mengunjungi pameran properti di mall, di mana PT Paramarta membuka stan promosi. Dengan brosur menarik, diskon besar, serta janji lokasi strategis dekat kawasan wisata Batu Night Spectacular (BNS), korban tergiur untuk membeli rumah yang dijanjikan akan segera dibangun.
“Awalnya klien kami tidak terlalu tertarik, tapi karena marketing dari PT Paramarta menyampaikan potongan harga besar, serta janji fasilitas lengkap dan lokasi premium, akhirnya ia memutuskan membeli,” terang Burhanuddin.
Namun sejak itu, komunikasi dengan pihak pengembang mulai sulit dilakukan. Bahkan saat korban dan kuasa hukum mencoba membuka ruang perdamaian, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah.
“Kami sempat memberikan waktu dan ruang dialog. Tapi sampai menjelang pelaporan ke Polda, PT Paramarta tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajibannya, baik dalam bentuk pembangunan maupun pengembalian dana,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan dalam kasus perdata yang sebelumnya diajukan, PT Paramarta diduga telah menjual puluhan unit rumah tanpa realisasi pembangunan.
“Dalam proses persidangan gugatan perdata sebelumnya, terungkap bahwa ada sekitar 90 unit yang sudah ditawarkan ke publik, tapi sebagian besar belum dibangun,” ungkap Burhanuddin.
Kasus perdata di tingkat pertama pun dimenangkan oleh pihak korban. Namun hingga kini belum ada eksekusi, dan kerugian materiil masih ditanggung oleh konsumen.
Kini, setelah proses hukum berjalan lebih jauh, kasus ini masuk tahap P21 di Kejaksaan. Direktur PT Paramarta, Ahmad Al Habib, telah ditahan.
“Kami menerima informasi dari penyidik bahwa proses sudah P21 tahap 2, dan Direktur perusahaan sudah ditahan. pada hari Selasa (23/7/2025), Ini menjadi angin segar bagi para korban,” tegasnya.
Meski proses pidana telah berjalan, pihak korban masih membuka ruang untuk penyelesaian damai jika pihak perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya.
“Kami tetap membuka peluang untuk perdamaian. Tapi tentu harus didasari dengan itikad baik dan komitmen menyelesaikan tanggung jawab terhadap klien kami,” ujarnya.
Burhanuddin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli properti, terutama dari pengembang yang belum memiliki rekam jejak dan legalitas yang kuat.
“Sangat penting untuk mengecek legalitas pengembang, status tanah, serta rekam jejak proyek-proyek sebelumnya. Jangan mudah tergiur oleh promosi di mal atau janji potongan harga besar,” pungkasnya.
Pihak wartawan sudutkota.id telah mencoba menghubungi perwakilan PT Paramarta untuk klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari perusahaan.(mit)