Sudutkota.id – Heri Cahyono, Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang sebelumnya berencana maju melalui jalur independen bersama Rizky Boncel, kini mendaftar di KPU Kota Malang. Ia akhirnya dipinang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk berpasangan dengan putri mendiang Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Ganis Pratiwi Rumpoko. Mereka mendatangi KPU pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dengan setelan berwarna putih-putih, Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, I Made Riandiana Kartika dan ratusan pendukung yang mengiringi Paslon ini. Terlihat juga Rizky Wahyu Utomo atau Risky Boncel yang merupakan mantan Bakal Calon Wakil Wali Kota Malang dari jalur independen.
Tidak hanya itu, terlihat Sam HC panggilan akrab Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko dengan gembira mengikuti gerakan tarian ketika disambut para simpatisannya dengan tarian kesenian bantengan, yang merupakan lambang dari partai PDI Perjuangan.
Dari pantauan di lokasi, para penari bantengan ini setia menanti kedatangan dari paslon Heri-Ganis sejak siang hari.
Terlihat Heri-Ganis memasuki Gedung KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota sekitar pukul 15.10 WIB Didampingi beberapa anggota partai pendukung.
Beberapa saat kemudian, akhirnya kedua paslon keluar untuk mengikuti konferensi pers usai melakukan pendaftaran.
Sam HC mengatakan, bahwa ini merupakan takdir dari Tuhan ketika dirinya memutuskan untuk maju dalam Pilkada Kota Malang melalui Partai PDI Perjuangan. Dia juga kagum dengan langkah dari PDI Perjuangan yang ternyata menurutnya sangat mengapresiasi Putra Daerah.
“Tangan Tuhan yang bekerja, saya tidak pernah mengajukan proposal apapun kepada PDI Perjuangan. Tapi saya lihat PDI Perjuangan mengapresiasi putra daerah seperti saya,” kata Sam HC Kamis (29/8/2024).
Paslon Heri-Ganis ini diusung oleh partai PDI Perjuangan dan didukung Relawan HC yang tergabung dalam gerakan sosial Malang Jejeg
Sebagai informasi, PDI Perjuangan mempunyai 9 kursi dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dan itu sudah mencukupi sebagai syarat minimal 7,5 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dalam putusan ini menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen atau minimal 37.792 perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Untuk pencalonan Walikota di Kota Malang, misalnya, hanya butuh 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Keputusan itu membuat peluang kontestan di pilkada lebih banyak. (Mt)