Daerah

Dinilai Lamban, Warga Perumahan Bumiayu Ultimatum Developer Soal PSU

52
×

Dinilai Lamban, Warga Perumahan Bumiayu Ultimatum Developer Soal PSU

Share this article
Dinilai Lamban, Warga Perumahan Bumiayu Ultimatum Developer Soal PSU
Warga RW 06 Perumahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, saat menggelar aksi protes menuntut percepatan proses penerimaan PSU dari pihak developer.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Warga RW 06 Perumahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menggelar aksi protes terhadap developer perumahan yang dinilai lamban dalam menyelesaikan proses penerimaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Sabtu (20/9/2025).

Aksi ini dilakukan karena selama hampir tiga tahun perjuangan, belum ada kejelasan terkait penyerahan fasilitas umum yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pihak pengembang.

Ketua RW 06 Bumiayu, Leo Handoko, menegaskan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu kepastian.

“Kami sudah 2 tahun 8 bulan memperjuangkan proses penerimaan ini. Tapi developer masih belum memenuhi syarat, terutama di BPN. Masalah split tanah belum selesai, itu yang membuat proses PSU macet,” katanya, Sabtu (20/9/2025).

Leo menyebut kondisi lingkungan di wilayahnya semakin memprihatinkan. Jalan aspal rusak parah, drainase tak berfungsi, dan banjir selalu datang setiap tahun.

“Padahal warga di sini taat pajak, tapi tidak pernah mendapat dana pembangunan. Akhirnya kami harus memperbaiki sendiri dengan swadaya. Kalau seperti ini, untuk apa ada pemerintah?” tegasnya.

Ia mencontohkan, pembangunan jalan dengan aspal hasil urunan warga pernah menghabiskan Rp95 Juta, sementara kontribusi developer hanya sekitar Rp1,5 Juta.

Begitu juga dengan pembangunan gorong-gorong senilai Rp70 Juta yang sama sekali tidak dibantu pihak pengembang. Bahkan, tanah makam yang seharusnya difasilitasi developer justru dibeli sendiri oleh warga, lalu diserahkan ke Dinas PUPR.

“Ini jelas developer nakal. Di REI saja katanya sudah masuk daftar hitam. Kalau memang tidak beres, cabut saja izinnya. Masa pemerintah kalah sama developer kecil seperti ini,” ujar Leo.

Warga juga kecewa karena janji pemerintah tak kunjung ditepati. Menurut Leo, beberapa kali anggota DPRD Kota Malang sudah meninjau lokasi, bahkan Wali Kota Malang sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Namun hingga kini belum ada hasil nyata.

“Surat pernyataan sudah kami siapkan untuk dikirim langsung ke Wali Kota. Deadline kami tanggal 1 Desember. Kalau tidak ada penyelesaian, warga akan bertindak lebih keras. Kami sudah muak menunggu janji-janji,” tegasnya.

Selain itu, Leo juga mengungkapkan adanya dana pembangunan dari APBD sekitar Rp 60 Juta yang akhirnya ditolak karena status PSU belum tuntas.

“Padahal kalau saja ini cepat selesai, dana itu bisa masuk untuk pembangunan lingkungan kami. Sekarang malah hangus,” ujarnya kecewa.

Warga berharap pemerintah segera bertindak tegas, termasuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin bagi developer.

“Jangan sampai masyarakat terus jadi korban. Kami sudah berjuang sendiri, membangun sendiri, sementara developer hanya beralasan tanpa ada tindakan nyata,” pungkas Leo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *