
Sudutkota.id – Anggota DPRD Kota Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang dan Polresta Malang Kota, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Warunk WOW KWB Malang. Ini dilakukan karena diduga kuat tempat tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).
Anggota dewan yang turun langsung dalam sidak tersebut dari Komisi A DPRD Kota Malang. Bersama dengan Satpol PP Kota Malang, Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
Sidak dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal. Bahkan restauran tersebut juga mempromosikan minol di media sosial.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati mengatakan, dalam sidak kali ini pihaknya menyoroti terkait perizinan kafe dan restoran tersebut.
Dan dari hasil sidak, di lokasi tidak ditemukan adanya barang bukti miras. Meskipun ada indikasi pelanggaran, terkait izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu, juga mencuat dugaan adanya pemalsuan dokumen izin usaha.
“Kami telah menanyakan, terkait unggahan di media sosial resmi restoran tersebut. Namun saat kami tiba di lokasi, kondisinya sudah bersih tidak ada minuman alkohol sama sekali. Sidak ini kami lakukan, karena banyak aduan yang masuk ke kami, terkait dugaan adanya pelanggaran penjualan minol,” terang Lelly saat dikonfirmasi sudutkota.id, Selasa (25/2) sore
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan mengungkapkan, bahwa Pemkot Malang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C pada restauran tersebut.
Selain itu, kata dia, lokasi restoran berada di dekat lembaga pendidikan. Sehingga semakin memperkuat alasan adanya pelarangan peredaran minol di tempat tersebut.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut. Kami akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas,” kata Harvard.
Ia menegaskan, apabila memang terjadi pelanggaran, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Pemkot Malang untuk melakukan pencabutan izin operasional terhadap rumah makan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengonfirmasi temuan tersebut.
Arif menyatakan, berdasarkan data perizinan yang dimiliki, kafe tersebut tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol. Apalagi beroperasi dengan konsep diskotik atau live music yang memerlukan izin khusus.
“Setelah kami cek dalam sistem, tempat ini hanya memiliki izin usaha sebagai restoran, bukan diskotik yang bisa membuka pertunjukan live music. Izin untuk penjualan minol kategori A saja tidak pernah diterbitkan, apalagi kategori B dan C. Kami akan segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan pemilik Rabu (26/2) besok oleh Satpol PP untuk dilakukan proses tindak lanjut,” terang Arif.
Spesifikasi izin dari rumah makan tersebut, lanjut Arif, memang hanya restoran. Sementara dalam ketentuannya, restoran adalah murni tempat untuk makan. Bahkan tidak ada iringan live musik apapun.
“Ini namanya sudah diskotek karena ada live music. Apalagi sampai larut malam, yang mengganggu sekitarnya. Karena memang izinnya adalah restoran. Kalau untuk 24 jam operasional, kami tidak mempermasalahkan. Namun, izin usahanya itu yang tidak sesuai. Belum lagi izin terkait bangunan dan sebagainya,” terangnya.
Masih kata Arif, pihaknya juga akan memastikan, bahwa izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tempat usaha tersebut sudah diverifikasi atau belum.
“Oleh karena itu, tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pasti kami akan tindak tegas, dan harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(AD)