Sudutkota.id – Sebuah video promosi minuman beralkohol (minol) yang menampilkan toko bertuliskan Sari Jaya 25 Store di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Video itu menampilkan seorang pria populer di media sosial, yang tengah mempromosikan minol secara terbuka dan mencolok.
Gaya promosi yang digunakan dalam video tersebut tidak hanya menuai kontroversi karena secara terang-terangan menjajakan minol, tetapi juga karena penggunaan bahasa yang dianggap provokatif, tidak mendidik, dan cenderung mendorong konsumsi alkohol di kalangan masyarakat, termasuk anak muda.
Yang menjadi sorotan publik dan aparat, toko yang menjadi lokasi pengambilan video promosi itu berdasarkan izin usaha resmi tercatat sebagai toko penjualan ponsel dan elektronik. Namun, dalam praktiknya, justru diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Menanggapi viral nya video tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menjelaskan bahwa timnya telah dua hari berturut-turut melakukan pemantauan, namun toko tersebut selalu dalam keadaan tertutup.
“Dua hari ini kita pantau langsung, tapi tokonya terus dalam keadaan tutup. Kita sudah bersurat secara resmi dan memasukkan surat panggilan di bawah rolling door, karena pihak pengelola belum bisa kita temui,” ujar Mustaqim saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk hadir ke kantor Satpol PP dan memberikan klarifikasi terkait legalitas serta izin operasional toko tersebut.
“Ini masih panggilan pertama. Kami masih membuka ruang dialog. Tapi kalau dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi atau tidak bisa menunjukkan izin usaha yang sah, maka terpaksa akan kita segel sesuai prosedur,” tambahnya.
Terkait isu yang beredar bahwa barang-barang dari toko tersebut telah disita, Mustaqim menepis kabar itu. “Sampai sekarang belum ada penyitaan. Bagaimana mau disita kalau tokonya saja belum buka. Belum ada aktivitas apapun di dalam toko,” tegasnya.
Satpol PP menyatakan akan bertindak sesuai peraturan yang berlaku dan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun pelanggaran ketertiban umum.
“Kami tetap mengedepankan upaya persuasif. Tapi kalau tidak ada izin dan tetap beroperasi, ya jelas tidak bisa dibiarkan. Kota ini punya aturan yang harus dihormati,” ucap Mustaqim.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, turut angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya konten promosi minol di media sosial yang dinilai tidak ramah terhadap perkembangan moral generasi muda.
“Saya pikir apapun bentuk usahanya, harus berangkat dari administrasi yang benar. Izin harus jelas, dan kalau mau promosi, jangan gunakan bahasa yang kasar atau provokatif. Iklan itu harus bisa memilah audiens. Karena begitu tayang di media sosial, kita tidak bisa memilih siapa saja yang melihatnya,” ujar Amithya.
Ia menambahkan, promosi usaha memang sah-sah saja dilakukan, tapi tetap harus mengindahkan etika, norma sosial, dan aturan yang berlaku. Terlebih ketika menyangkut produk yang tergolong sensitif seperti alkohol.
“Kalau hanya ingin viral, ya silakan saja. Tapi jangan sampai demi viral lalu menabrak aturan dan merusak moral publik. Terutama kalau sampai anak-anak dan remaja terpapar konten seperti itu,” tegasnya.
Amithya juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap usaha-usaha baru yang muncul di Kota Malang. Ia berharap kejadian seperti ini bisa menjadi evaluasi untuk memperketat verifikasi izin usaha dan mencegah penyalahgunaan perizinan di kemudian hari.
“Pemerintah harus hadir dan sigap. Jangan sampai ada usaha yang izinnya untuk jualan elektronik, tapi nyatanya jual minuman keras. Ini kan bisa merusak tatanan kota yang kita bangun bersama,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola toko Sari Jaya 25. Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP masih terus melakukan pemantauan dan menunggu kehadiran pemilik usaha untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, penyegelan toko akan menjadi langkah terakhir.(mit)