HukumKriminal

Diduga Lakukan Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Wadung Pakisaji Malang Diciduk Polisi

168
×

Diduga Lakukan Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Wadung Pakisaji Malang Diciduk Polisi

Share this article
Polres Malang saat merilis mantan Kades yang terlibat dugaan kasus korupsi. (foto: sudutkota. id/Mt)

Sudutkota.id- Mantan Kades Wadung Pakisaji, Kabupaten Malang yang menjabat di tahun 2017- 2023 ditangkap aparat kepolisian pada hari Kamis (25/4) dirumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 11 saksi

Suhardi (67) terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2019-2021.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan tersangka telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung sebesar Rp 646 juta.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 646 juta, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang,” bebernya pada press realease Kamis (17/05).

Selama periode 2019-2022, Desa Wadung menerima dana ADD dan DD dari pemerintah dengan total mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan rincian Rp 1,4 miliar pada 2019; Rp 1,4 miliar pada 2020; dan Rp 1,5 miliar pada 2021.

Dari total dana tersebut, terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 646 juta, dengan rincian Rp 113 juta pada 2019; Rp 203 juta pada 2020; dan Rp 329 juta pada 2021.

Terdapat 11 saksi yang turut diperiksa atas perkara tersebut. Diantaranya perangkat desa, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Berdasarkan hasil audit yang sudah dilaksanakan saksi ahli, terdapat penggelembungan sekaligus dana kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

AKP Gandha juga menerangkan bahwa tersangka menjalankan aksinya secara mandiri. Selanjutnya, uang yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan untuk pekerjaan fiktif.

“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD Desa Wadung dengan cara melalukan pengelolaan sendiri terhadap keuangan tersebut dan penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDes Desa Wadung tahun anggaran 2019-2021,” bebernya.

Pekerjaan fiktifnya diantaranya pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo belakang balai desa, pembelian kipas angin, pembelian meja rapat, perbaikan molen, menambah uang BLT, pembelian seragam dinas dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatan korupsinya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Sampai saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, penelusuran aset-aset yang diindikasikan menggunakan uang korupsi atau apapun yang sudah berbentuk menjadi harta masih dalam proses tracing kami,” pungkasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *