Hukum

Diduga Kuat Ilegal, Rumah Sakit Jiwa Swasta di Pujon Malang Digugat dan Dilaporkan

61
×

Diduga Kuat Ilegal, Rumah Sakit Jiwa Swasta di Pujon Malang Digugat dan Dilaporkan

Share this article
Diduga Kuat Ilegal, Rumah Sakit Jiwa Swasta di Pujon Malang Digugat dan Dilaporkan
Rumah Sakit Jiwa Swasta yang diduga kuat tak kantongi ijin meski sudah beroperasi sejak 17 tahun lalu.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Polemik keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik.

Rumah sakit jiwa swasta yang berdiri di atas lahan seluas 5,7 hektare ini diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama 17 tahun, menunggak pajak ratusan juta Rupiah, dan tengah digugat oleh ahli waris pemilik lahan yang menuntut pengosongan lokasi.

Masalah ini mencuat setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menerbitkan surat resmi tertanggal 5 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa RSJ Wikarta Mandala tidak teregistrasi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan resmi.

“Berdasarkan data registrasi fasilitas kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, RSJ Wikarta Mandala tidak teregistrasi sebagai rumah sakit di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Plt. Kepala Dinkes, drg. Ivan Drie, MMRS, dalam surat bernomor 400.7.3.14/35.07.302/2025 yang ditujukan kepada kuasa hukum Ririn Fatmawati, SH.

RSJ Wikarta Mandala diketahui mulai dibangun pada 2007 dan mulai menerima pasien sejak awal 2008. Berada di kawasan pegunungan yang sejuk dan terpencil, RSJ ini dikenal luas sebagai tempat rehabilitasi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari berbagai daerah.

Masalah RSJ Wikarta Mandala makin rumit setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkap bahwa rumah sakit ini menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 613,6 Juta. Tunggakan ini merupakan akumulasi sejak 2013 hingga 2025.

Baca Juga :  Transaksi Sabu Digagalkan Polisi di Batu saat Gunakan Cara Ranjau

Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik: bagaimana sebuah institusi layanan kesehatan bisa beroperasi selama 17 tahun tanpa izin, tanpa membayar pajak, dan tanpa legalitas kepemilikan tanah.

Namun, ironisnya, selama lebih dari satu setengah dekade beroperasi, rumah sakit ini tidak pernah mengantongi izin operasional dari Dinkes Kabupaten Malang.

Akibatnya, seluruh aktivitas medis yang dilakukan di dalamnya berjalan tanpa pengawasan pemerintah, tanpa sistem rujukan resmi, dan tanpa standar pelayanan kesehatan yang seharusnya berlaku di fasilitas kejiwaan.

Tak hanya bermasalah secara administratif, RSJ Wikarta Mandala kini juga menghadapi gugatan hukum dari ahli waris pemilik lahan.

Dalam siaran pers tim kuasa hukum Andar M. Situmorang, SH, L.M., disebutkan bahwa rumah sakit tersebut berdiri di atas tanah milik klien mereka yang sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta perdamaian sejak 1997.

“RSJ tidak pernah mendapatkan hak guna, hak sewa, atau persetujuan apa pun dari klien kami. Mereka menempati lahan ini secara ilegal dan harus segera mengosongkannya,” ujar tim kuasa hukum yang terdiri dari Ririn Fatmawati, SH; Pudjiono, SH; Rohmat Basuki, SH; dan Haitsman Nuril Brantas Anarki, SH.

Hingga saat ini, RSJ Wikarta Mandala masih merawat sedikitnya sembilan pasien ODGJ, meski tidak memiliki dasar legal dan telah dituntut untuk segera hengkang dari lahan yang disengketakan.

Merespons tudingan tersebut, pihak RSJ melalui kuasa hukumnya, Dwi Tito Indro Cahyono, membantah keras klaim dari penggugat. Ia bahkan menyebut bahwa AJB yang digunakan sebagai dasar gugatan adalah palsu.

Baca Juga :  Sebar Foto Tak Senonoh Korban Kenalan di Aplikasi Litmatch, Pria Asal Banjarnegara Diamankan Polresta Malang Kota

“Kami sudah menelusuri dokumen yang dipakai oleh penggugat dan mendapati banyak kejanggalan. AJB itu kuat dugaan palsu. Maka kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Batu karena sudah masuk ranah pidana,” ujar Dwi Tito kepada sudutkota.id, Kamis (7/8/2025).

Laporan tersebut kini sedang diproses oleh kepolisian dan tengah melalui tahap klarifikasi dokumen serta verifikasi keabsahan hukum pertanahan.

Jika benar AJB tersebut terbukti palsu, maka bukan hanya gugatan perdata yang gugur, melainkan bisa berujung pada proses pidana terhadap para pihak yang diduga memalsukan dokumen negara.

Kondisi RSJ Wikarta Mandala juga sangat memprihatinkan, bagaimana bisa memenuhi kebutuhan operasional seperti obat-obatan, gaji dokter, perawat, hingga perawatan pasien tanpa rekomendasi dari Dinas terkait.

RSJ yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berjalan di luar kendali pengawasan pemerintah, tanpa transparansi, dan tanpa kepatuhan terhadap aturan.

Pemerintah Kabupaten Malang harus bersikap tegas dan mengambil langkah melalui dinas terkait yang diharapkan keberadaan RSJ Winarta Mandala dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan hak para pasien ODGJ yang saat ini masih dirawat di sana.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *