Sudutkota.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar razia gabungan bersama unsur TNI dan Polri terhadap sejumlah caffe remang-remang yang beroperasi di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Rabu malam (30/7/2025).
Razia ini menyasar tempat-tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin resmi, melanggar batas operasional, serta menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Razia dimulai sejak pukul 21.00 WIB dengan menyisir beberapa titik yang sebelumnya telah menjadi target operasi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas.
Setidaknya ada lima lokasi caffe dan tempat karaoke yang menjadi sasaran. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Satpol PP, Polsek Kedungkandang, dan Koramil setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah dan tindak lanjut atas keresahan warga.
“Kami mendapat banyak aduan dari warga soal maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi jam batas, tidak berizin, dan disinyalir menjadi tempat transaksi prostitusi. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah sangat meresahkan dan melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Mustaqim kepada wartawan di sela kegiatan.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati beberapa tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi meskipun telah melewati batas jam yang diperbolehkan, yakni pukul 23.00 WIB. Bahkan, sebagian tidak bisa menunjukkan izin usaha resmi serta dokumen identitas para pekerja wanita.
Petugas kemudian mengamankan sedikitnya 17 orang, terdiri dari perempuan pekerja malam dan pengunjung pria, untuk didata lebih lanjut di kantor Satpol PP Kota Malang. Mereka akan menjalani pemeriksaan terkait aktivitas yang dilakukan di dalam caffe.
“Sebagian besar dari mereka tidak bisa menunjukkan KTP atau surat identitas lain. Ini sangat mencurigakan karena bisa jadi mereka bukan warga Malang atau bahkan menjadi korban eksploitasi,” ujar Mustaqim.
Selain masalah perizinan, petugas juga menemukan pelanggaran lain. Di salah satu caffe, petugas menyita puluhan botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Beberapa kamar yang berada di bagian belakang caffe juga diduga disewakan secara terselubung untuk praktik asusila.
“Kami menemukan bukti kuat adanya praktik prostitusi tertutup di balik aktivitas karaoke. Ada kamar-kamar yang disewakan per jam, dengan pasangan bukan suami istri. Ini tentu akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih dalam,” lanjutnya.
Satpol PP bersama tim gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran. Beberapa tempat langsung disegel dan diberikan surat peringatan keras, sementara pemilik usaha diminta datang ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Menurut Mustaqim, penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama di wilayah yang rawan penyalahgunaan fungsi usaha hiburan malam.
“Kami tidak segan untuk menutup permanen tempat usaha yang terbukti melanggar berulang kali. Kota Malang harus bersih dari praktik-praktik semacam ini yang jelas merusak moral dan ketertiban,” pungkasnya. (mit)