Pemerintahan

Dianggarkan Rp 2,9 Miliar, Sejumlah 97 Unit RTLH Bakal Dibangun Dinsos Kota Batu

141
×

Dianggarkan Rp 2,9 Miliar, Sejumlah 97 Unit RTLH Bakal Dibangun Dinsos Kota Batu

Share this article
Ilustrasi RTLH. (Foto: Dn)

Sudutkota.id- Dengan penganggaran Rp 2,9 miliar dari APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Sosial (Dinsos) bakal membangun 97 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Hal itu dilakukan sebagai langkah mengentaskan kemiskinan di Kota Batu. Yang mana, program ini merupakan program lanjutan dari 2023 lalu yang sebelumnya telah berhasil merampungkan 160 unit dalam pembedahan rumah tersebut. Seperti dikatakan Kepala Dinsos Kota Batu, Ririck Mashuri ketika dikonfirmasi, Selasa (23/1).

“Alhamdulillah di tahun 2024 ini terjadi penurunan dibandingkan tahun 2023 lalu, artinya angka kemiskinan ekstrim memang mulai menurun secara signifikan. Sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga mengalami penurunan,” ujarnya.

Mengenai mekanisme, lanjut Mashuri, pada tahun ini hampir sama dengan yang dilakukan di tahun sebelumnya. Yakni bagi warga tidak mampu yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diberikan program RTLH berupa bantuan uang melalui Dinsos mengacu pada Permensos Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial RTLH dan sarana prasarana lingkungan .

“Bagi warga tidak mampu, yang belum masuk dalam DTKS juga dapat diberikan program RTLH berupa bantuan dalam bentuk bangunan rumah, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mengacu pada Permen PUPR Nomor 07 Tahun 2022, tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus,” paparnya.

Sedangkan mengenai pembangunan RTLH tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan memperoleh rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pada tahun 2024 ini, kami mencatat banyak yang tidak menerima karena KPM sudah pindah alamat, ada yang sudah mampu, tidak lagi memenuhi persyaratan lain seperti sudah meninggal dunia. Bahkan ada yang menolak karena sesuai Perwali bantuan diberikan sejumlah Rp 30 juta dirasa tidak cukup,” bebernya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *