Sudutkota.id – Polemik keberadaan toko modern atau minimarket yang berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional di Kota Malang kembali mencuat. Kondisi ini membuat pemerintah kota didesak segera mengambil tindakan tegas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa akar persoalan ini terletak pada regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Saya pertanyakan juga soal keberadaan toko-toko modern yang begitu dekat dengan pasar rakyat. Tapi ya harus kita akui, ini salah satu konsekuensi dari aturan yang lama yang belum direvisi. Aturan itu memang masih lemah dalam mengatur jarak antara pasar tradisional dan minimarket,” ujar Arif saat ditemui pada Senin (14/7/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang menghadapi dilema serius. Di satu sisi, harus mengatur keberadaan toko modern agar tidak mematikan pasar rakyat. Namun di sisi lain, langkah penutupan atau pencabutan izin juga berisiko menimbulkan persoalan baru di bidang ketenagakerjaan.
“Saat ini, dari sekitar 111 minimarket yang terdata, masing-masing rata-rata mempekerjakan sekitar 20 orang. Kalau kita langsung tutup, lalu bagaimana nasib para pekerja itu. Kita belum punya solusi tuntas untuk menampung tenaga kerja yang terdampak,” imbuhnya.
Arif menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan yang dulu menjadi acuan kini sudah tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja maupun tata ruang kota. Revisi regulasi pun menjadi jalan tengah yang saat ini sedang diupayakan.
“Kita sudah mengusulkan revisi aturan sejak 2020 lalu, supaya penyesuaian dengan undang-undang yang baru bisa dilakukan. Tapi proses revisi ini memang tidak bisa instan,” jelasnya.
Salah satu langkah paling memungkinkan dalam waktu dekat, kata Arif, adalah melakukan pengetatan dalam proses perpanjangan izin operasional toko modern, terutama yang berada dalam radius terlalu dekat dengan pasar tradisional.
“Untuk saat ini, langkah yang paling realistis adalah meninjau ulang saat pengajuan perpanjangan izin. Evaluasi ketat harus dilakukan berdasarkan zonasi, jarak dengan pasar tradisional, dan dampak sosialnya,” tegasnya.
Di luar soal regulasi, Arif juga menyampaikan kebijakan yang mewajibkan agar toko-toko modern di Kota Malang mempekerjakan warga lokal. Artinya, karyawan minimarket harus ber-KTP Kota Malang, agar manfaat ekonomi tetap berputar di lingkungan masyarakat sendiri.
“Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi jangan sampai merugikan warga kecil. Tenaga kerja harus diserap dari masyarakat lokal, bukan dari luar kota. Ini bentuk keberpihakan kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa persoalan pengawasan saat ini menjadi tanggung jawab terpadu, termasuk dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Namun karena kewenangan izin sudah terpusat di Disnaker PMPTSP, maka penyelesaian masalah ini mau tidak mau harus dilanjutkan lintas sektor.
“Kami berharap regulasi baru bisa segera ditetapkan agar semua pihak punya kepastian hukum, baik pengusaha, pekerja, maupun pedagang pasar tradisional,” tandas Arif.(mit)