Nasional

Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Khawatirkan Dampak Kepemilikan Asing dan Masa Depan Jurnalisme Nasional

3
×

Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Khawatirkan Dampak Kepemilikan Asing dan Masa Depan Jurnalisme Nasional

Share this article
Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Khawatirkan Dampak Kepemilikan Asing dan Masa Depan Jurnalisme Nasional
Dewan Pers

Sudutkota.id – Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan perhatian serius dari kalangan pers nasional. Dewan Pers menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi memengaruhi kemandirian industri media serta keberlanjutan jurnalisme di Indonesia.

Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu ditandatangani kedua negara di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan antara perusahaan platform digital dan media.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Rabu (11/3/2026), Dewan Pers menilai setidaknya terdapat dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang dapat berdampak langsung pada ekosistem pers di Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah ketentuan mengenai investasi asing dalam sektor penerbitan. Klausul tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 yang pada prinsipnya meminta Indonesia membuka akses kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat tanpa pembatasan di sejumlah sektor, termasuk penerbitan media.

Jika diterapkan, ketentuan ini berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen pada perusahaan media tertentu. Dewan Pers menilai hal tersebut tidak sejalan dengan regulasi nasional yang selama ini membatasi kepemilikan modal asing dalam industri media.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, namun tidak memperbolehkan kepemilikan mayoritas.

Selain soal investasi, Dewan Pers juga menyoroti klausul lain yang berkaitan dengan relasi antara perusahaan platform digital asal Amerika Serikat dengan organisasi media di Indonesia.

Dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut disebutkan bahwa pemerintah Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik, baik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian keuntungan.

Ketentuan ini dinilai berpotensi melemahkan implementasi kebijakan nasional yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres tersebut mewajibkan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk melalui lisensi berbayar, pembagian pendapatan, hingga penyediaan data agregat pengguna berita.

Menurut Dewan Pers, jika klausul dalam perjanjian perdagangan tetap diberlakukan, maka kewajiban dalam Perpres tersebut berpotensi tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Kerja sama antara platform digital dan media kemungkinan hanya berlangsung dalam skema bisnis biasa antar perusahaan tanpa kewajiban regulatif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali dua klausul yang dinilai bermasalah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut ketentuan yang membuka kepemilikan asing hingga 100 persen pada sektor penerbitan karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena berpotensi bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dijaga melalui kebijakan yang mendukung kemandirian dan keberlanjutan industri media.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat, baik dari sisi bisnis maupun kualitas jurnalisme. Hal itu penting agar media dapat menjalankan fungsi pengawasan publik secara optimal serta terlindungi dari berbagai tekanan yang dapat mengganggu independensi pemberitaan.

Pernyataan Dewan Pers ini menjadi sinyal awal bagi pemerintah untuk meninjau kembali dampak kesepakatan perdagangan internasional terhadap sektor strategis, khususnya industri pers yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *