Sudutkota.id– Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang baru-baru ini mencuat adanya kejanggalan, tidak lain adalah kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah dicari-cari ditemukanlah beberapa kasus. Termasuk di sektor pendapatan air bersih.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok lewat pesan singkat kepada sudutkota,id, Kamis (26/06/2025).
“Ketemu kebocoran-kebocoran di mana-mana yang harus disumbat, salah satunya di sektor wisata kemarin yaitu Santerra, lanjut di sektor pendapatan air bersih ini,“ ujarnya.
Masih kata Zulham, berdasarkan data harga beli air oleh Kota Malang kepada Kabupaten Malang di Sumber Wendit adalah Rp 200,-sedangkan untuk Sumber Pitu adalah Rp 150,- per meter kubik.
Sedangkan, harga jual kepada warga Kota Malang mulai dari Rp 3.400.- untuk rumah tangga hingga termahal Rp 14.300 rupiah per meter kubik untuk industri.
Dari angka–angka tersebut, Zulham menilai PAD Kabupaten Malang jadi tidak fair jika dibandingkan Kota Malang.
Dalam hal ini, Zulham sudah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada tahun 2022 sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab dan Pemkot untuk kembali turun dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini. Karena pemasukan daerah yang didapat Kabupaten Malang dinilai tak sebanding dengan keuntungan bisnis air bersih oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.
“Akan lebih adil, jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik Sumber air,” pungkasnya. (hid)