Sudutkota.id – Ratusan jabatan kosong yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, menuai sorotan tajam anggota DPRD Kabupaten Malang.
Hal itu karena, kekosongan jabatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sementara dari pihak eksekutif, terkesan lamban dan kurang pro aktif dalam menyelesaikan kondisi tersebut.
Dari catatan dewan, sampai saat ini sebanyak 149 jabatan kosong di lingkungan Pemkab Malang. Sementara kondisi itu sudah berjalan hampir satu tahun. Bahkan dimungkinkan ada yang lebih lama.
“Dari catatan kami di Komisi I, ada sebanyak 149 posisi atau jabatan yang kosong. Atau belum terisi. Sebagian besar hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, SH, Rabu (30/4/2025).
Dari ratusan jabatan kosong itu, diantaranya ada di posisi, sekretaris daerah (Sekda), kepala dinas, camat, direktur RSUD Kanjuruhan, direktur RSUD Lawang, kepala bidang, kepala seksi hingga kepala sekolah.
“Ini aneh, kok bisa sebanyak itu? Kalau begini, terus langkah kedepannya nanti bagaimana?” ujar Redam mempertanyakan.
Menurut dia, pada akhir tahun 2024 lalu sekitar Bulan November, Komisi I sudah melakukan rapat dengar pendapat terkait kekosongan jabatan tersebut, dengan pihak eksekutif.
Namun, sampai saat ini belum juga ada jabawan atau kejelasan, kapan pengisian jabatan-jabatan itu akan dilakukan. Sehingga dewan hanya bisa menunggu keseriusan dari pihak eksekutif.
Meski begitu, dewan tidak akan tinggal diam. Mereka akan jemput bola dengan mengagendakan rapat komisi khususnya komisi I, untuk membahas persoalan tersebut.
“Dan jika disepakati dalam rapat nanti, tidak menutup kemungkinan kami akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan lagi mengenai lambatnya pengisian ratusan jabatan kosong tersebut,” ujar Redam.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Malang, harusnya lebih memperhatikan hal-hal yang sifatnya strategis seperti ini.
“Karena hal seperti ini (pengisian jabatan kosong), bagian dari tata kelola pemerintahan. Tidak bisa dibuat main-main. Apalagi di bagian strategis, tidak boleh main-main,” tandas Redam.
Masih kata Redam, persoalan tentang tata kelola pemerintahan seperti itu, adalah sesuatu yang penting. Apalagi menyangkut good governance, harusnya perlu ditingkat lagi.
Selain itu, lanjut dia, dalam pengisian jabatan yang kosong nantinya, Pemkab Malang harus memperhatikan sistem regenerasi Aparatur Sipil Negara (ASN), apapun aturannya.
“Jangan hanya persoalan like and dislike, kemudian pejabat terkait tidak mengindahkan tentang regenerasi ASN. Hal ini juga harus diperhatikan pihak eksekutif,” imbuhnya.
Di bagian lain, Praktisi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Achmad Hussairi, SH, MH, mengatakan, lambannya pengisian ratusan jabatan yang kosong tersebut, menunjukkan lemahnya kinerja Pemkab Malang di bawah kepemimpinan Bupati Sanusi.
“Harusnya bupati segera menyelesaikan persoalan ini. Sehingga tidak menggantung posisi jabatan, terutama yang strategis. Seperti posisi sekda, kepala dinas, direktur rumah sakit daerah, termasuk camat,” tegasnya.
Jika hal ini masih terus dibiarkan berlarut-larut, menurutnya, jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Malang pasti tidak maksimal. Dan dampaknya akan menghambat realisasi visi dan misi bupati itu sendiri.
Hussairi menerangkan, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Di poin yang lain juga disebutkan, Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa, yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Dari apa yang disampaikan BKN melalui surat edarannya itu, lanjut Hussairi, jelas disebutkan jika pejabat Plh maupun Plt, kewenangannya sangat dibatasi.
“Jadi, kalau kekosongan jabatan itu dibiarkan berlarut-larut, maka jalannya roda pemerintahan akan terhambat. Jika mereka (Plh/Plt) nekad membuat kebijakan strategis, maka mereka bisa berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.(pus)






















