Sudutkota.id- Daftar Pemilih Sementara (DPS) di lima desa yang terletak di dua kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditemukan ketidakcocokan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu.
Ketidakcocokan data itu diduga terjadi pada tahap rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kota.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi pada Kamis (15/8/2024).
“Jadi, saat proses dilakukan di tingkat kota, DPS di empat desa di Kecamatan Batu dan satu desa di Kecamatan Bumiaji masih menunjukkan ketidakcocokan. Ini berkaitan dengan data pemilih yang telah melakukan pindah domisili, namun belum dihapus dari DPS yang seharusnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ketidakcocokan data yang terjadi di Kelurahan Sisir, Temas Sidomulyo, dan Pesanggrahan di Kecamatan Batu, serta di Desa Sumbergondo di Kecamatan Bumiaji bervariasi. Sehingga pihaknya segera melakukan penyesuaian.
“Pada proses pemutakhiran ini, aspek akurasi sangat penting. Karena data ini akan menjadi pedoman selama proses menuju pemungutan suara, sehingga akurasi data yang disusun oleh KPU tetap menjadi prioritas utama. Kami tetap menganggap hal ini sebagai kesalahan yang serius. Kami tidak ingin ada pemilih yang berhak, namun tidak tercatat,” tandasnya.
Atas ketidakcocokan data itu, Bawaslu telah meminta penjelasan mengenai kronologi perbedaan data, antara tingkat kecamatan dan kota.
“Proses perbaikan masih berlangsung hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan dan selama distribusi undangan pemilih dilakukan. Saat ini masih dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (Dn)