Sudutkota.id – Kondisi Sungai Brantas di wilayah Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan pegiat lingkungan. Arek Kepanjen Indonesia (AK Indonesia) menilai pencemaran sungai dan persoalan pengelolaan sampah di daerah tersebut sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan tindakan serius dari pemerintah daerah.
“Kami melihat kondisi lingkungan di Kabupaten Malang sudah masuk tahap darurat ekologis yang tidak boleh lagi diabaikan,” ujar Ketua AK Indonesia, Dian Arif Cahyono, Rabu (11/3/2026).
Menurut Dian, penghargaan yang diterima pemerintah daerah terkait program kebersihan dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai masih banyak titik di sepanjang Sungai Brantas yang dipenuhi sampah rumah tangga maupun limbah usaha kecil yang dibuang secara sembarangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan Sungai Brantas masih menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah yang seharusnya tidak terjadi,” katanya.
Dian juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dipandang sekadar isu administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin oleh negara,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Lingkungan Hidup AK Indonesia, Andik, mengungkapkan hasil temuan lapangan dari kegiatan susur Sungai Brantas yang dilakukan pada Oktober 2025.
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan sejumlah indikasi sumber pencemaran yang berasal dari limbah produksi tahu, peternakan babi, serta tumpukan sampah rumah tangga di beberapa titik aliran sungai.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pencemaran sungai masih terjadi dan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah,” ungkap Andik.
Ia menambahkan bahwa pencemaran sungai seharusnya dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan agar memberikan efek jera bagi para pelaku pencemaran.
“Pencemaran Sungai Brantas tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Andik juga menyoroti pengelolaan sampah di Kabupaten Malang yang dinilai masih bersifat konvensional dan belum mampu mengatasi persoalan dari hulu hingga hilir.
Ia meminta pemerintah daerah transparan dalam penggunaan anggaran sekitar Rp50 miliar yang direncanakan untuk teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) pada tahun 2026.
“Anggaran besar untuk teknologi pengolahan sampah harus benar-benar transparan dan menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Pembina AK Indonesia, Ach Hussairi, SH., MH., menekankan pentingnya pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait gugatan warga mengenai pencemaran sungai.
Menurutnya, putusan tersebut harus diikuti dengan langkah konkret seperti pengawasan ketat dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah liar.
“Putusan Mahkamah Agung harus menjadi dasar tindakan nyata pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan,” kata Ach Hussairi.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar lebih serius menjaga kawasan resapan air dan hutan di wilayah selatan Kabupaten Malang yang berpotensi mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan.
Upaya perlindungan lingkungan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan sungai tetapi juga ekosistem yang lebih luas.
“Perlindungan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh agar kelestarian alam dan kehidupan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.











