Pemerintahan

Dana Transfer Pusat ke Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 Dipangkas Rp574 M

131
×

Dana Transfer Pusat ke Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 Dipangkas Rp574 M

Share this article
Dana Transfer Pusat ke Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 Dipangkas Rp574 M
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang, Zulham A. Mubarrok (kiri), saat mengikuti rapat pembahasan proyeksi APBD 2026.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.idKabupaten Malang harus bersiap menghadapi tekanan fiskal berat pada tahun anggaran 2026. Pemerintah pusat memastikan akan memangkas total dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Malang sebesar Rp574 Miliar lebih. Pemangkasan ini mencakup hampir seluruh komponen dana perimbangan yang selama ini menjadi tulang punggung APBD.

Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, usai menerima data proyeksi transfer dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah pemerintah pusat ini menjadi sinyal kuat bahwa efisiensi anggaran jilid dua tengah di depan mata.

“Total penurunan dana transfer pusat ke Kabupaten Malang mencapai Rp574 Miliar lebih, atau sekitar 16,34 persen dibandingkan rancangan APBD 2026 sebelumnya. Ini angka yang sangat besar dan pasti berdampak langsung pada struktur anggaran kita,” ujar Zulham saat dikonfirmasi sudutkota.id, Sabtu (11/10/2025).

Zulham kemudian merinci, hampir seluruh komponen dana transfer mengalami penurunan signifikan. Diantaranya, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak turun Rp59,08 Miliar (24,81 persen), DBH Sumber Daya Alam (SDA) turun Rp23,35 Miliar (59,98 persen).

Selain itu, DAU (Dana Alokasi Umum) turun Rp424,77 Miliar (21,30 persen), Insentif Fiskal tidak ada, turun 100 persen sebesar Rp15,54 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun Rp24,35 Miliar (69,06 persen) sedangkan DAK Non Fisik justru naik Rp46,06 miliar (6,39 persen).

Sementara, Dana Desa (DD) turun Rp71,23 Miliar (15,48 persen) dan Hibah Daerah turun Rp1,83 Miliar (16,59 persen).

“Jika ditotal, seluruh komponen itu membuat pendapatan daerah dari transfer pusat berkurang hingga Rp574 Miliar. Artinya, kemampuan fiskal kita tahun depan akan jauh lebih sempit,” jelas Zulham.

Ia menegaskan, penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai lebih dari Rp424 Miliar. Dana ini selama ini digunakan untuk membiayai gaji pegawai, operasional pelayanan publik, hingga belanja wajib daerah.

“DAU adalah tulang punggung utama APBD. Jika turun sampai 21 persen, maka akan ada konsekuensi besar terhadap kegiatan di OPD-OPD. Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perencanaan dan melakukan efisiensi secara hati-hati,” tegas Zulham.

Zulham juga menyoroti hilangnya insentif fiskal sebesar Rp15,5 Miliar yang tahun sebelumnya masih diterima Kabupaten Malang. Padahal, dana tersebut kerap digunakan untuk mempercepat program pembangunan dan inovasi daerah.

“Tahun ini insentif fiskal dihapus. Itu artinya ruang gerak kita untuk mendukung program strategis makin terbatas,” tambahnya.

Menurut Zulham, situasi ini menjadi momentum bagi Pemkab Malang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata ulang prioritas anggaran. Ia menilai, setiap rupiah belanja harus diarahkan langsung ke kebutuhan masyarakat, bukan proyek seremonial atau kegiatan yang tidak berdampak luas.

“Kita tidak boleh panik, tapi harus realistis. Efisiensi jilid dua ini tidak bisa dihindari. Sekarang kuncinya adalah fokus dan tepat sasaran. Program yang tidak urgent harus ditunda,” tandasnya.

DPRD Kabupaten Malang melalui Badan Anggaran akan segera menjadwalkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja. Zulham menegaskan, legislatif akan mengawal agar pemotongan tidak berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat.

“Kita akan pastikan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas. Jangan sampai efisiensi justru menyentuh sektor yang bersentuhan langsung dengan rakyat kecil,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *