Daerah

Cipayung Plus Soroti Keadilan PBB, Audiensi ke DPRD Kota Malang

108
×

Cipayung Plus Soroti Keadilan PBB, Audiensi ke DPRD Kota Malang

Share this article
Cipayung Plus Soroti Keadilan PBB, Audiensi ke DPRD Kota Malang
Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus cabang Malang saat menggelar audiensi bersama anggota DPRD Kota Malang, Kamis (4/8/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar audiensi dengan DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).

Sekitar 50 orang perwakilan organisasi mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan, salah satunya soal keadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang.

Perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Malang, M. Syauqi, menyebut ada banyak keluhan dari masyarakat terkait beban PBB yang dirasa tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi warga. Ia menyinggung adanya perubahan regulasi yang membuat tarif PBB terkesan naik.

“Dari yang semula bertingkat berdasarkan NJOP, sekarang ditetapkan single tarif 0,2 persen. Bagi warga kecil, kenaikan dari 0,05 persen ke 0,2 persen ini sangat terasa. Sementara kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.

Cipayung Plus meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan, memastikan penerapan tarif tidak memberatkan, serta mendorong adanya keringanan, cicilan dan stimulus khusus bagi masyarakat kecil.

Selain itu, mereka mengusulkan penyusunan standar operasional penanganan massa aksi yang lebih humanis, hingga penyelesaian masalah guru tidak tetap (GTT) yang jumlahnya sekitar 280 orang di Kota Malang.

Kebijakan PBB di Kota Malang memang mengalami perubahan setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini menetapkan tarif tunggal 0,2 persen untuk semua kelas NJOP. Padahal sebelumnya, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB masih bertingkat mulai dari 0,055 persen hingga 0,167 persen sesuai klasifikasi NJOP.

Meski begitu, Pemerintah Kota Malang menegaskan tidak ada kenaikan PBB untuk masyarakat pada 2025. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyatakan target penerimaan PBB tetap Rp73 miliar, sama dengan tahun sebelumnya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, meskipun perda baru sudah berlaku, penerapan tarif tetap memperhatikan kemampuan warga. Instrumen teknisnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota,” katanya.

Bahkan mulai 2026, Pemkot Malang menyiapkan stimulus berupa pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp 30 Ribu. Diperkirakan ada 57.311 obyek pajak yang akan menikmati kebijakan ini.

Mewakili dewan, Harvad dari Fraksi PDI Perjuangan (Komisi A) menyatakan pihaknya menampung seluruh aspirasi Cipayung Plus dan akan meneruskannya ke pemerintah pusat. Ia juga menyinggung soal kesejahteraan guru honorer yang menjadi sorotan.

“Di APBD 2024, kenaikan gaji guru honorer sudah terealisasi, rata-rata kini mencapai Rp 3,1–3,2 Juta sesuai kualifikasi. Untuk GTT, kami masih mencarikan solusi bersama dinas terkait agar mereka tetap bisa mengajar tanpa harus terjebak sistem outsourcing,” ujarnya.

Harvad menambahkan DPRD mendukung upaya penegakan hukum yang bersih, termasuk melalui RUU Perampasan Aset. Namun ia menekankan pentingnya transparansi agar aturan tidak disalahgunakan.

Aspirasi Cipayung Plus terkait PBB, kesejahteraan guru, hingga reformasi hukum akan dikompilasi dalam dokumen resmi untuk kemudian dikirimkan DPRD Kota Malang ke DPR RI dan kementerian terkait.

“Kami tidak ingin aspirasi ini berhenti di sini. Bukti pengiriman akan kami serahkan kembali ke teman-teman Cipayung Plus,” tutup Harvad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *