Daerah

Cegah Kebakaran Gedung, Pemkab Jombang Tambah Syarat Proteksi pada PBG dan SLF

16
×

Cegah Kebakaran Gedung, Pemkab Jombang Tambah Syarat Proteksi pada PBG dan SLF

Share this article
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur mulai memperketat persyaratan pembangunan gedung dengan mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.
Piranti salah satu persyaratan proteksi kebakaran untuk pengajuan SLF. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur mulai memperketat persyaratan pembangunan gedung dengan mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pascakebakaran gudang drone di Jakarta, yang kemudian diperkuat instruksi Bupati Jombang Warsubi.

“Untuk Jombang, aspek antisipasi kebakaran kini menjadi syarat wajib dalam proses PBG dan SLF. Setiap bangunan harus melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran,” kata Bustomi, Rabu (27/1/2026).

Menurutnya, setiap gedung yang dibangun wajib dilengkapi sarana proteksi kebakaran sesuai standar, mulai dari hidran, jalur evakuasi, hingga alat pemadam api ringan (APAR).

Seluruh fasilitas tersebut, sambung Bustomi harus mendapatkan rekomendasi dari petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang tersertifikasi.

“Karena pada tahun 2025 sudah banyak bangunan yang mengajukan PBG, maka pada tahap pengurusan SLF tetap diwajibkan melengkapi rekomendasi proteksi kebakaran. Sedangkan untuk pengajuan baru, syarat ini langsung dimasukkan sejak proses PBG,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengakui selama ini penanganan kebakaran di Kabupaten Jombang masih menemui banyak kendala. Salah satunya karena mayoritas bangunan belum memiliki sistem proteksi kebakaran yang laik.

“Sebagian besar gedung belum siap dari sisi proteksi kebakaran. Karena itu kami melakukan rapat koordinasi dengan dinas teknis, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas PUPR,” ujar Wiku.

Ia menjelaskan, khusus kawasan perumahan, Dinas Perkim Jombang bertanggung jawab atas penyediaan jalur evakuasi, pemasangan hidran, hingga pembangunan gapura yang harus memenuhi standar agar armada pemadam kebakaran dapat menjangkau lokasi kejadian.

Sedangkan untuk bangunan gedung, rekomendasi proteksi kebakaran menjadi syarat mutlak dan akan dilakukan uji kelayakan sistem proteksi sebelum diterbitkannya SLF.

“Kebijakan ini sangat penting agar penanganan kebakaran bisa dilakukan dengan cepat, menekan potensi kerugian usaha, sekaligus melindungi aktivitas ekonomi di Kabupaten Jombang,” pungkas Wiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *