Daerah

Bupati LIRA Malang: Pungutan di Sekolah Negeri Bisa Masuk Unsur Pungli

63
×

Bupati LIRA Malang: Pungutan di Sekolah Negeri Bisa Masuk Unsur Pungli

Share this article
Bupati LIRA Malang: Pungutan di Sekolah Negeri Bisa Masuk Unsur Pungli
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P.SH, MH, tegaskan pungutan di sekolah negeri berpotensi pungli dan siap advokasi wali murid.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali menuai sorotan. Wiwid Tuhu P.SH, MH, bupati LIRA Malang, menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan wajib.

“Sekolah negeri sudah menjadi tanggung jawab negara, sehingga tidak boleh lagi ada iuran yang diwajibkan,” tegas Wiwid Tuhu, Rabu (24/9/25).

Menurutnya, ruang bagi sekolah atau komite memang masih ada untuk mengajukan sumbangan, namun harus murni bersifat sukarela. Jika ada ketentuan nominal, batas waktu pembayaran, bahkan disebut tunggakan, maka sudah melenceng dari aturan.

“Kalau sumbangan diwajibkan dan bahkan ada istilah tunggakan, itu jelas menyalahi prinsip sukarela,” ujar Wiwid Tuhu.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungli, apalagi jika disertai bukti permintaan yang mewajibkan wali murid membayar sejumlah uang.

Baca Juga :  Menyalip Dari Sisi Kiri, Remaja Puteri Tewas Terlindas Truk Gandeng Bermuatan Tebu

“Kalau ada bukti permintaan dengan besaran angka dan batas waktu, maka itu bisa dikategorikan pungli,” tegas Wiwid Tuhu.

Bupati LIRA Malang itu menambahkan, persoalan pungutan semacam ini bukan hal baru karena sudah sering terjadi di berbagai daerah. Padahal pemerintah daerah maupun provinsi sudah menegaskan larangan adanya sumbangan wajib.

“Kalau kasus seperti ini terus berulang, artinya negara dan stakeholder harus lebih tegas menjamin agar tidak terulang lagi,” kata Wiwid Tuhu.

Ia menekankan bahwa jika komite sekolah memang hendak mencari tambahan dana, harus dilakukan secara transparan dengan prosedur yang jelas. Proposal resmi wajib dibuat agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

“Komite seharusnya membuat proposal, supaya jelas dan tidak tumpang tindih dengan anggaran negara,” ujar Wiwid Tuhu.

Wiwid juga memastikan LIRA siap mengadvokasi jika ada wali murid yang dirugikan. Asalkan terdapat bukti pungutan wajib maupun saksi yang bersedia, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami dari LIRA siap mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas,” tegas Wiwid Tuhu.

Menurutnya, dunia pendidikan harus steril dari praktik koruptif. Jika tidak segera diberantas, pungutan liar akan merusak generasi penerus bangsa.

“Jangan sampai kita menormalisasi pungli di sekolah, karena itu bisa merusak masa depan Indonesia,” pungkas Wiwid Tuhu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *