Hukum

Buntut Munaslub, Empat Advokat Dicoret dari Keanggotaan Peradi

3
×

Buntut Munaslub, Empat Advokat Dicoret dari Keanggotaan Peradi

Share this article
Buntut Munaslub, Empat Advokat Dicoret dari Keanggotaan Peradi
Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH, LL.M.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.idDewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akhirnya resmi mencoret empat advokat dari daftar keanggotaan organisasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: 2244/DPN-PERADI/II/2026 tentang Pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Pencoretan dari Keanggotaan serta Daftar Buku Advokat Peradi.

Keputusan itu disampaikan Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH, LLM bersama Plt Sekjen DPN Peradi, Muhamad Daud Berueh, SH.

“Langkah itu merupakan bagian dari kewenangan organisasi dalam menegakkan disiplin dan tertib administrasi sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) Peradi,” kata Luhut dalam rilisnya, Kamis (12/2/2026).

Adapun empat advokat yang dicoret dari keanggotaan adalah, Alam P. Simamora, SH, M.H. (Nomor KTPA: 08.10085), Dr. Imam Hidayat, SH, MH. (Nomor KTPA: 96.10282), Dr. Marudut Tampubolon, SH, MM, MH. (Nomor KTPA: 03.10011), dan H. Yovie Megananda Santosa, SH, MSi, MH (Nomor KTPA: 02.12567).

Dalam keterangan resminya itu, DPN Peradi menegaskan bahwa pencoretan tersebut merupakan implementasi mekanisme internal organisasi dalam mengelola administrasi keanggotaan, hingga penertiban dan pembaruan data dalam buku daftar advokat.

Setiap anggota, ditegaskan Luhut memiliki kewajiban mematuhi AD/PRT sebagai dasar tata kelola organisasi. “Penegakan disiplin organisasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan,” lanjurnya.

Sebagai bentuk transparansi dan koordinasi kelembagaan, pemberitahuan terkait pencoretan keanggotaan tersebut juga telah disampaikan kepada Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna memastikan keselarasan data advokat dalam sistem administrasi peradilan dan hukum nasional. DPN Peradi menilai, penertiban administrasi merupakan fondasi penting dalam menjaga kredibilitas organisasi advokat di tengah dinamika penegakan hukum.

“Organisasi juga mengimbau seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga marwah profesi,” pintanya.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPN Peradi akan terus memperkuat tata kelola organisasi berbasis aturan internal, demi mewujudkan organisasi advokat yang tertib, profesional, dan berintegritas.

Seperti diketahui, Imam Hidayat ditetapkan sebagai Ketua Umum DPN Peradi dalam Munaslub DPN Peradi, Rabu (11/2/ 2026) di Grha APS Blok B, de’Arcade GDC, Sukmajaya, Kota Depok.

Dalam kepengurusan itu, Alam P. Simamora, dipercaya menduduki jabatan Sekjen DPN Peradi. Buntut dari Munaslub ini, DPN Peradi yang dipimpin Luhut menerbitkan surat pemberitahuan penting terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi yang saat ini tengah berlangsung.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Imam Hidayat belum memberikan tanggapan ataupun komentar dari pencoretan dirinya bersama tiga advokat lain dari keanggotaan Peradi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *