Sudutkota.id – Terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2023, hakim se Indonesia menggelar aksi menuntut kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Aksi solidaritas dukungan juga turut dilakukan di wilayah Malang Raya. Hingga melakukan penundaan agenda sidang.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama mengatakan, bahwa sejak masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), PP No. 94 Tahun 2012 belum terpenuhi.
“Belum ada juga perubahan mengenai penggajian dari hak itu sendiri. Ini tidak ikut PNS. PNS naik (gaji) kami tidak. Karena diatur sendiri dalam PP No 94 Tahun 2012,” ujar Yoedi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/10) kemarin.
Meski mendukung aksi yang dilakukan oleh sejumlah pengadilan negeri di Indonesia, namun pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang masih berjalan. Di ruang sidang juga masih tetap dilakukan persidangan.
Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN kelas 1A Malang, pada hari ini adalah jadwal sidang perkara perdata. Untuk jumlahnya mencapai 67 perkara. Namun beberapa diantaranya ditunda dan baru disidangkan pada pekan depan.
“Ada beberapa yang ditunda, namun untuk jumlahnya tidak tahu secara pasti. Yang pasti, ada yang ditunda dan ada yang tetap disidangkan. Namun, sebagian besar perkara tetap disidangkan,” jelas Yoedi.
Ditambahkan Yoedi, aksi solidaritas dengan melakukan penundaan agenda sidang itu dilakukan selama 4 hari. Yakni mulai Senin (7/10) hingga Kamis (10/10).
“Aksi ini hanya 4 hari saja dan tidak sampai seminggu. Aksi yang dilakukan hakim PN Kelas 1A Malang hanya sebatas melakukan penundaan sidang,” beber Yoedi
Pada intinya, kata Yoedi, hakim tetap ada dan tetap sidang. Namun sebagian perkara ada yang ditunda. Sedangkan untuk perkara yang tidak bisa ditunda, seperti karena penahanan (waktu masa penahanan terdakwa) terbatas. Maka, tetap akan disidangkan.
“Dengan aksi yang dilakukan oleh para hakim, kami berharap agar pemerintah bisa lebih memperhatikan kesejahteraan para hakim,” harap Yoedi.(mt)