Sudutkota.id– Seniman dan budayawan asal Jogja Butet Kartaredjasa dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden ke Polda DIY oleh sejumlah kelompok relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah, Selasa (30/1).
Dugaan penghinaan terhadap Presiden tersebut terjadi, ketika pantun bernada sindiran yang dibacakan Butet pada kampanye akbar yang dihadiri capres Ganjar Pranowo di Alun-Alun Wates, Kulonprogo pada Minggu (28/1) beberapa waktu lalu.
Ketua Projo DIY, Aris Widiyartanto mengatakan, bahwa dari banyak video yang beredar ada upaya penghinaan terhadap Bapak Presiden RI, Joko Widodo.
“Dari video-video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi. Khususnya di bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang,” ujarnya.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. (Amr)