Daerah

BPJS Ditolak Rumah Sakit Pasien di Malang Meninggal, Dewan Minta Regulasi Kaku Harus Dirombak

259
×

BPJS Ditolak Rumah Sakit Pasien di Malang Meninggal, Dewan Minta Regulasi Kaku Harus Dirombak

Share this article
BPJS Ditolak Rumah Sakit Pasien di Malang Meninggal, Dewan Minta Regulasi Kaku Harus Dirombak
Arief Wahyudi, Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, saat memberikan keterangan terkait keluhan masyarakat soal layanan BPJS Kesehatan di Kota Malang, Kamis (11/9/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Seorang ibu yang divonis mengidap tumor otak meninggal dunia setelah gagal mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Sawahan, Kota Malang. Padahal, keluarga sudah rutin membayar iuran sebagai peserta aktif.

Ironisnya, kepesertaan BPJS sang ibu tidak bisa dipakai saat pertama kali masuk rumah sakit karena dinilai tidak dalam kondisi gawat darurat. Perawatan intensif justru baru diberikan setelah didaftarkan sebagai pasien umum tanpa BPJS.

“Ini aja saya terus kepikiran. Nasibnya orang-orang lain gimana kalau sistemnya gini terus,” ujar Stella, anggota keluarga sang pasien, dengan suara bergetar, Kamis (11/9/2025).

Kisah tragis ini bukan satu-satunya. Warga Kota Malang kerap mengeluhkan sulitnya memanfaatkan BPJS Kesehatan ketika berobat di rumah sakit.

Regulasi yang kaku serta prosedur yang panjang dinilai sering kali mengorbankan pasien, terutama masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan murah.

Keluhan masyarakat soal BPJS Kesehatan bahkan sudah masuk ke meja DPRD Kota Malang. Dalam sidang paripurna, kasus keluarga Stella tersebut menjadi sorotan tajam. Karena menggambarkan betapa layanan publik yang seharusnya berpihak justru memperumit urusan.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roy Winandra Putra, mengakui keluhan itu nyata. Ia menyebut ada rumah sakit yang melayani pasien dengan baik, tapi ada juga yang terlalu berorientasi profit.

“Terkait pelayanan di rumah sakit, memang ada yang diterima dengan baik. Tetapi ada juga yang tidak sesuai. Kalau rumah sakit seperti itu kan orientasinya profit,” jelas Roy.

Untuk itu, pihaknya berjanji segera melakukan sidak ke sejumlah rumah sakit di Malang Raya. Langkah ini, katanya, untuk memastikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan benar-benar berjalan sesuai aturan.

“Kalau ditemukan bukti rumah sakit tidak memberikan layanan sesuai standar, tentu akan ada tindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arief Wahyudi, mengaku marah dan prihatin. Ia menyebut regulasi BPJS Kesehatan justru membahayakan nyawa pasien.

“Standar BPJS ini harus diubah. Ada pasien masuk UGD, dinyatakan tidak gawat darurat, tapi ternyata butuh perawatan intensif. Saat pakai BPJS ditolak, akhirnya jadi pasien umum. Dan akhirnya meninggal. Ini jelas ironis dan tidak manusiawi,” tegasnya.

Arief menambahkan, masih banyak masyarakat yang tidak memahami standar-standar BPJS Kesehatan. Menurutnya, kurangnya sosialisasi membuat masyarakat dirugikan.

“Masyarakat yang mandiri sudah rutin bayar BPJS. APBD Kota Malang juga mengalokasikan Rp 150 Miliar lebih untuk peserta kurang mampu. Tapi kenapa layanan masih dipersulit?” ujarnya.

Komisi D DPRD Kota Malang berkomitmen memanggil BPJS Kesehatan dan mendesak Wali Kota Malang turun tangan.

“BPJS itu bukan bisnis. Jangan sampai orientasi profit lebih diutamakan ketimbang kemanusiaan. Ini hak masyarakat, jangan diabaikan,” tandas Arief.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *