Sudutkota.id – Proses hukum kasus pencabulan terhadap santri di bawah umur sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu terus berlanjut. Saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dinyatakan P19 alias belum lengkap.
“Sekarang masih tahap P19, dan penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, SH, Selasa (8/7/2025).
Tersangka sendiri diketahui tidak dalam kondisi sehat. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap kooperatif dan menjalani proses sesuai ketentuan.
“Kondisinya memang sedang sakit, tapi sejauh ini tetap kooperatif selama pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, tersangka diketahui tidak dapat bepergian jauh akibat kondisi kesehatannya. Hal itu turut menjadi pertimbangan dalam penetapan status penahanan.
“Dia tidak bisa kemana-mana karena faktor kesehatan, jadi ditetapkan sebagai tahanan kota,” jelas Dedy.
Mengenai usia tersangka, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan pasti. Namun diperkirakan, usia yang bersangkutan berada di kisaran 69-70 Tahun.
“Kalau saya taksir, usianya sekitar 69 sampai 70 tahun,” kata Dedy.
Pihak Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sebagai bagian dari prosedur.
“Nanti kalau sudah lengkap atau sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan, kami akan segera informasikan,” tegas Dedy.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun tersangka tengah sakit, pihaknya tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
“Kami tetap jalankan prosedur dengan profesional dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tutup Dedy.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Akh. Sofi Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas upaya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menilai, meskipun berkas sempat dikembalikan jaksa, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang memang harus dilalui.
“Alhamdulillah kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, walaupun dikembalikan di P19 karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” kata Sofi.
Sofi juga berharap agar perkara ini ditangani secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau penyimpangan dari prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menjaga proses hukum tetap pada jalurnya demi kepentingan korban.
“Kami harap kasus ini ditangani dengan sangat baik, tanpa keluar dari jalur hukum,” ujar Sofi.
Sebagai bentuk komitmen, Sofi menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan. Ia juga menyebut telah menjalin komunikasi dengan pihak penyidik untuk memastikan setiap tahapan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah sepakat bersama Pak Kanit untuk mengawal bersama-sama sampai korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tandasnya.(ris)