Sudutkota.id – Beredar video seorang wanita mengajak warga untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin. Ajakan tersebut dilakukan di suatu forum yang bertempat di tempat ibadah, yakni musala.
Dalam video berdurasi 3 menit 4 detik itu terlihat wanita berkacamata, mengenakan baju warna putih, dan memegang mikrofon. Terdengar jelas wanita menyebut tujuan kedatangannya di tempat yang sangat sakral itu mengajak masyarakat pada tanggal 27 November 2024 mendatang untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 1.
Wanita tersebut diketahui adalah Lelly Thresiyawati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dari Partai Gerindra Dapil 5/Lowokwaru. Saat ini dia menduduki Ketua Komisi A, DRPD Kota Malang.
“Perkenalkan, saya Lelly Thresiyawati anggota DPRD Kota Malang, dapil 5/Lowokwaru dari fraksi Gerindra bersama-sama berkumpul di Mushola yng sangat sakral ini untuk memohon doa dan dukungan panjenengan (Anda) dengan ikhlas untuk Paslon kami Nomor Urut 1, Wahyu -Ali Muthohirin, dan saya akan memaparkan visi misi dari bapak Wahyu (Calon Wali Kota Malang nomor urut 1),” bunyi dalam video itu.
Usai menyampaikan Visi dan Misi Paslon WALI, terdengar dalam video Lelly juga mengajak untuk memilih calon yang bersih dan jauh dari korupsi.
“Harapan saya, carilah pemimpin yang bersih, carilah pemimpin yang jauh dari koruptor. Koruptor itu uang panjenengan (anda) yang diambil,” kata wanita dalam video itu.
“Apa panjenengan mau, maaf ya, memilih mantan korupsi? Karena dia tahu, bagaimana caranya mendapatkan, misalnya kita beri terus balik lagi, karena beliaunya sudah tahu karena sudah pernah menjalankan,” bunyi video itu.
Lelly kembali mengajak para peserta di forum untuk mencoblos Paslon Wali nomor urut 1 pada 27 November mendatang.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Lelly Thresiyawati melalui sambungan telepon WhatsApp, namun mengaku bahwa dirinya sedang rapat.
“Maaf ini dari mana ya, saya masih rapat, nanti akan saya telepon balik,” tegasnya singkat.
Hingga artikel ini disusun, media ini belum dihubungi balik oleh Lelly.
Sebagai informasi, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada Pasal 57 pada huruf (i) Dalam Kampanye dilarang: menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Selain itu, larangan kampanye juga tertuang dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan, untuk sanksi melakukan kampanye di tempat ibadah diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (mm)