Peristiwa

Berdalih Terganggu, Dua Remaja di Malang Lempar Paving ke Pengendara Motor

115
×

Berdalih Terganggu, Dua Remaja di Malang Lempar Paving ke Pengendara Motor

Share this article
Merasa terganggu dengan suara motor di malam hari, dua pemuda di Kota Malang, nekat melempar paving ke arah pengendara yang sedang melintas. Akibatnya, seorang pengendara motor terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menunjukkan barang bukti paving yang digunakan pelaku untuk melempar pengendara motor.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Merasa terganggu dengan suara motor di malam hari, dua remaja di Kota Malang, nekat melempar paving ke arah pengendara yang sedang melintas. Akibatnya, seorang pengendara motor terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Aksi brutal tersebut terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (18/5/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Korbannya, seorang remaja laki-laki berinisial DNA (16), warga Kabupaten Malang. Dia harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka cukup serius di lengan kanan dan punggungnya. Insiden ini sempat disangka kecelakaan biasa. Hingga sebuah video viral mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, mengungkapkan bahwa peristiwa itu awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal. Namun setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas serta menelusuri video yang beredar di media sosial, arah kasus berubah total.

Baca Juga :  Seorang Tukang Batu di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Trailer saat Berangkat Kerja

“Dari video viral itu, terlihat jelas aksi pelemparan yang dilakukan dua orang ke arah pengendara. Dari situlah kami lakukan pendalaman dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Oscar.

Dua remaja pelaku pelemparan yakni, AK dan AR. keduanya berusia 18 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Klojen. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Kami amankan barang bukti dari AK berupa satu buah paving, sedangkan dari AR ada sabuk hijau garis kuning lengkap dengan gesper dan satu kaos hitam,” lanjut Oscar.

Kepada penyidik, keduanya mengaku nekat melakukan aksi itu karena merasa terganggu dengan suara kendaraan yang lewat di malam hari.

“Motifnya sepele, merasa terganggu dengan kebisingan. Pelaku lalu mendekat ke jalan dan melempar benda ke arah motor yang melintas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesaksian Nikita Mirzani Makin Beratkan Isa Zega

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski nyawanya selamat, luka-luka yang diderita cukup membuat trauma. Apalagi insiden itu terjadi secara tiba-tiba di malam hari ketika jalanan sedang lengang.

Soal apakah korban sedang mengikuti balapan liar atau hanya melintas biasa, pihak kepolisian masih mendalami.

“Yang pasti, dari keterangan awal dan rekaman video, korban tak melakukan provokasi apa pun. Saat itu, dia hanya sedang berkendara,” tutup Oscar.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *