Peristiwa

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat di Malang Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk

1695
×

Bentrokan Konvoi Perguruan Silat di Malang Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk

Share this article
Bentrokan Konvoi Perguruan Silat di Malang Berujung Maut, Seorang Pemuda Tewas Ditusuk
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono, menunjukkan barang bukti pada konferensi pers perkara penusukan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Aksi konvoi sebuah perguruan silat yang melintas di wilayah Kota Malang menimbulkan korban. Seorang pemuda tewas dan dua lainnya luka parah akibat penusukan, pada Jumat (4/7/2025), dini hari tadi.

Insiden bentrokan yang menimbulkan korban jiwa itu terjadi di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tepat di depan Perumahan Araya dan tak jauh dari Rumah Sakit Persada Utama.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, rombongan besar konvoi dari salah satu perguruan silat yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas di kawasan tersebut dengan suara knalpot bising, teriakan yel-yel, serta gaya mengintimidasi.

“Konvoi melewati lokasi warung nasi goreng tempat empat orang sedang makan. Tiga orang di antaranya adalah saksi, dan satu orang lagi adalah pelaku penusukan,” ujar Kombes Pol Nanang di hadapan wartawan.

Bentrok bermula saat rombongan konvoi dari arah selatan berselisih jalan dengan keempat orang yang sedang makan tersebut. Terjadi adu mulut yang memanas hingga berubah menjadi perkelahian terbuka.

Di tengah keributan itu, seorang pemuda dari kelompok yang sedang makan berinisial FR (24), tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dan menusuk tiga anggota konvoi.

Baca Juga :  Korsleting Listrik Picu Kebakaran Bengkel Las di Pakis Malang, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Satu korban, MHS, pemuda asal Kabupaten Blitar, tewas seketika setelah ditusuk di bagian dada kiri. Luka tusukan itu menembus paru-paru dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dua korban lainnya, DA warga Kedungkandang, dan RPS, mengalami luka serius di bagian dada dan paha dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa pelaku FR tidak terkait dengan perguruan silat manapun. Ia adalah karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Malang dan saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku tidak termasuk dalam kelompok perguruan silat. Ia bertindak secara individu, dipengaruhi alkohol, dan secara brutal menusuk korban dalam situasi keributan itu,” tegasnya.

Pasca kejadian, pelaku sempat kabur dari lokasi. Ia mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu dalam bentrokan. Dalam upayanya melarikan diri, FR membuang senjata tajam yang digunakan ke dalam mobil dinas milik Dinas Koperasi Kota Malang yang sedang parkir di sekitar lokasi, kemudian bersembunyi di dalamnya.

Beruntung, petugas gabungan dari Polsek Blimbing, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satpol PP, dan unsur TNI segera melakukan penyisiran.

Pelaku akhirnya ditemukan dan diamankan sekitar pukul 05.00 WIB di RS Saiful Anwar, tempat ia dirawat karena luka di kepala. Dalam interogasi awal, FR mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga :  PT JSM Pastikan Layanan Gerbang Tol Warugunung Siap Menjelang Libur Panjang Iduladha

Kapolresta Malang Kota mengapresiasi respons cepat jajaran Polresta yang hanya dalam waktu kurang dari empat jam berhasil menangkap pelaku utama penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan,” ujar Kombes Nanang.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain sebilah pisau lipat, pakaian korban yang berlumuran darah, batu yang digunakan dalam perkelahian, hingga rekaman video amatir yang memperlihatkan detik-detik keributan.

FR kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam konvoi tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Polresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat untuk aksi kekerasan dan sweeping di jalan. Jika ada kelompok atau individu yang melakukan hal serupa, akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolresta.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *