Daerah

Belum Punya PBG dan PPKPR, Pembangunan Toko Modern di Diwek Jombang Disorot

12
×

Belum Punya PBG dan PPKPR, Pembangunan Toko Modern di Diwek Jombang Disorot

Share this article
Belum Punya PBG dan PPKPR, Pembangunan Toko Modern di Diwek Jombang Disorot
Toko modern yang ada di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Polemik pembangunan toko modern di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, kian melebar. Setelah dikeluhkan pedagang kecil karena dikhawatirkan mematikan usaha lokal, kini persoalan perizinannya ikut menjadi sorotan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memastikan bangunan ritel berjaringan itu belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR).

Secara otomatis, bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat legalitas pembangunan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengungkapkan hal itu setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Hasil pengecekan kami, belum ada pengajuan PPKPR. Otomatis PBG-nya juga belum ada,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Edy, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pendirian bangunan gedung, termasuk toko modern berjaringan, wajib mengantongi PBG sebelum proses pembangunan dilakukan. Dokumen tersebut merupakan syarat utama legalitas teknis bangunan sekaligus bentuk pengawasan tata ruang.

“Seharusnya sebelum mendirikan bangunan, pengurusan PBG diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Terkait temuan ini, Dinas PUPR Jombang memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran perizinan toko modern di Cukir tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas lain untuk tindak lanjutnya,” tandasnya.

Kasus ini menambah daftar polemik toko modern di Jombang yang sebelumnya juga menuai keluhan pedagang kecil. Warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar aturan perizinan bangunan dan tata ruang benar-benar ditegakkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan toko modern baru bercat kuning di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meresahkan pedagang kecil. Bangunan ritel berjaringan tersebut kini hampir rampung dan dikabarkan segera beroperasi.

Kehadiran toko modern di Cukir Jombang itu memicu kekhawatiran pedagang kelontong setempat. Mereka waswas omzet usaha bakal tergerus, terlebih jika regulasi pendirian toko modern tidak ditegakkan secara ketat.

Sunarto, pedagang kelontong di sekitar lokasi, mengaku mempertanyakan proses perizinan toko modern tersebut. Ia menilai pendirian ritel berjaringan seharusnya mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jarak dengan pasar tradisional dan toko kecil.

“Pasti berpengaruh ke pendapatan kami. Setahu saya dulu ada aturan yang cukup ketat soal pendirian toko modern,” ujarnya, Senin (23/2/2026).



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *