Sudutkota.id – Seorang pria asal Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berinisial DC (47), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus membeli buah jeruk dari petani tanpa melakukan pembayaran.
Aksi pelaku tersebut dilakukan secara berulang di berbagai wilayah Malang Raya dan menyebabkan kerugian jutaan Rupiah bagi para petani.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Saat diamankan, pelaku tengah mengendarai mobil pick-up Daihatsu Espass warna hitam bermuatan jeruk, yang dilengkapi dua pelat nomor berbeda: N-7887-DC dan L-8266-VE.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, IPTU Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petani lansia bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dalam laporannya yang diterima Polres Batu pada 7 April 2025, Kolim mengaku menjadi korban penipuan saat menjual hasil panen jeruk miliknya.
“Pelaku datang ke rumah korban berpura-pura sebagai pembeli. Ia mengaku tertarik membeli jeruk yang berada di lahan milik korban di Kelurahan Temas. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilogram, pelaku ikut memanen jeruk bersama korban dan cucunya, lalu langsung memuat ke dalam mobil pick-up,” jelas IPTU Joko, Jumat (20/6/2025).
Setelah memuat sekitar 560 kilogram jeruk, pelaku secara tiba-tiba meninggalkan lokasi tanpa membayar. Korban yang terkejut dan merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan sejumlah saksi, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, DC mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di berbagai tempat, terutama di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Berikut daftar lokasi dan jumlah jeruk yang berhasil ia curi dari para petani:
Yakni Desa Torongrejo: 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal,Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu, Dau: 8 kwintal dan Kalisongo, Dau: 1 ton.
Bila ditotal, DC telah mencuri lebih dari 5 ton jeruk dari berbagai petani di Malang Raya. Aksi tersebut dilakukan dengan pola yang serupa, menawarkan pembelian langsung di lokasi, membantu proses panen, dan kemudian kabur dengan seluruh hasil panen tanpa membayar sepeser pun.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya, dan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan penipuan hasil panen yang lebih luas.
DC kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(mit)




















