Sudutkota.id– Begal payudara yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Malang.
Sebelumnya, pelaku begal payudara terhadap korban berinisial W (20) ini sudah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Dau, Sabtu (9/3/2024). Kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Dikarenakan korbannya perempuan.
Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi awak media mengatakan, identitas tersangka diketahui bernama Rizky Adi Pratama (20) merupakan seorang mahasiswa, warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku, berdasarkan vidio rekaman dari korban. Maka, Polisi berhasil mengidentifikasi plat nomor kendaraan pelaku,” ujarnya, Minggu (10/3/2024).
Taufik menerangkan, pelaku akhirnya mengakui melakukan kejahatan tersebut karena spontan ketika diamankan oleh kepolisian.
“Tersangka ini melakukan itu secara spontan, dimana waktu itu tergugah keinginan seksualnya. Sehingga melakukan perbuatan itu saat situasi kondisi jalanan sepi,” bebernya.
Selanjutnya, Taufik menambahkan, bahwa tersangka ini juga mengaku seringkali menonton video dewasa. Akibatnya, dia tergugah niatanya dengan melampiaskan ke orang yang tak ia kenal.
“Tersangka mengakui ini baru pertama kali dilakukan. Dan setelah melakukannya, tersangka langsung meninggalkan korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Taufik, Tersangka yang merupakan mahasiswa di Kota Malang itu harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka terancam hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.
Terakhir, Taufik menyampaikan, hingga saat ini kondisi korban berinisial W (20) mengalami trauma pasca kejadian tersebut.
“Kepada korban kami masih melakukan pendampingan, karena korban masih mengalami trauma hingga saat ini setelah kejadian itu,” pungkasnya. (Mt)