Sudutkota.id– Upaya Polres Malang mengungkap kasus penggelapan kendaraan kembali membuahkan hasil setelah seorang pria asal Kulon Progo, DI Yogyakarta, ditangkap karena membawa kabur motor trail rental di wilayah Pakis. Polisi menyebut kasus seperti ini marak terjadi pada usaha penyewaan motor wisata Bromo.
“Karena pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rental,” ujar AKP Bambang.
Peristiwa itu bermula ketika FA (40) datang ke usaha rental milik DR di Perum Graha Puntodewo, Pakisjajar, pada 11 November 2025. FA yang datang bersama seorang perempuan berinisial SW mengaku ingin menyewa motor untuk dipakai berkeliling Bromo.
“Dengan dalih hanya ingin menikmati wisata,” kata AKP Bambang.
Pemilik rental kemudian melepas satu unit Honda CRF hitam untuk disewa selama 24 jam dengan tarif Rp 200 ribu. Sebagai jaminan, FA meninggalkan KTP milik SW kepada korban.
“Yang membuat pemilik merasa cukup yakin,” ungkap AKP Bambang.
Namun hingga batas waktu pengembalian pada 12 November pukul 09.00 WIB, motor tersebut tidak kunjung kembali. Korban berusaha menghubungi FA tetapi nomor teleponnya tidak aktif.
“Sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya penggelapan,” jelas AKP Bambang.
Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Pakis dengan membawa bukti kepemilikan dan ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lapangan atau Pulbaket.
“Untuk memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti,” terang AKP Bambang.
Tak menunggu lama, pada 14 November, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus FA. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Honda CRF 2021 berikut dokumen terkait.
“Yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini,” kata AKP Bambang.
Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Sebagai bentuk penegasan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas modus serupa,” tegas AKP Bambang.




















