Hukum

Basuki Bin Latimin Tempuh Jalur Hukum: Tanah Tak Dibayar, Kini Malah Dikriminalisasi

164
×

Basuki Bin Latimin Tempuh Jalur Hukum: Tanah Tak Dibayar, Kini Malah Dikriminalisasi

Share this article
Basuki Bin Latimin Tempuh Jalur Hukum: Tanah Tak Dibayar, Kini Malah Dikriminalisasi
Basuki bin Latimin, warga Bululawang, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Basuki bin Latimin, seorang warga Bululawang, Kabupaten Malang, kembali harus menjalani jalan terjal dalam mencari keadilan atas persoalan lahan miliknya yang hingga kini belum juga menemui titik terang.

Ia mengaku telah menjual sebidang tanah di Desa Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kepada Abdul Mu’in dan Aminuddin, SH, pada awal 2000-an. Namun, hingga lebih dari dua dekade berlalu, Basuki menyatakan belum pernah menerima pembayaran lunas atas tanah tersebut.

Tidak hanya belum dibayar, Basuki kini justru harus menghadapi proses hukum, usai dilaporkan oleh pihak pembeli yang menuding dirinya memberikan keterangan palsu dan menyerobot lahan.

Persoalan ini mencuat kembali setelah Basuki memenuhi panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya, pada akhir Juni 2025, lalu.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat dengan nomor: B/688/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang dikirim langsung kepada Basuki untuk dimintai klarifikasi atas laporan Abdul Mu’in.

Dalam laporan tersebut, Basuki dituding melanggar Pasal 266 KUHP (tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik) dan/atau Pasal 385 KUHP (tentang penyerobotan tanah).

Kepada wartawan sudutkota.id, Basuki menceritakan bahwa peristiwa ini bermula sejak tahun 2002. Ketika tanah miliknya seluas 3.850 meter persegi di Desa Segaran dijual dengan kesepakatan antara dirinya dengan Abdul Mu’in dan Aminuddin SH, disaksikan oleh beberapa orang seperti Mufti Fauzi dan Agus Fahid Gozali.

Namun hingga kini, Basuki menyebut belum pernah menerima pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian.

“Sejak dulu saya sudah sampaikan, silakan ambil sertifikat tanah kalau sudah lunas. Tapi uang tidak pernah saya terima, hanya janji-janji saja. Saya punya bukti lengkap dari notaris, termasuk kwitansi resmi yang ditandatangani,” jelas Basuki sambil menunjukkan dokumen yang ia simpan sejak 2002.

Basuki juga menyebut bahwa pada tahun 2014, Abdul Mu’in pernah melaporkannya ke Polres Malang. Namun hasil pemeriksaan saat itu menyatakan bahwa Basuki adalah pemilik sah yang menguasai tanah tersebut, karena sejak awal ia yang merawat, membangun, dan menempati lahan tersebut.

Bahkan hingga saat ini, ia masih tinggal dan mengelola beberapa bangunan (bedak) di atas tanah yang disengketakan.

“Tiba-tiba saya dilaporkan lagi ke Polda tahun ini, dengan tuduhan yang sama. Tapi semua yang saya lakukan punya dasar hukum. Saya juga tidak pernah mau ambil hak orang,” tegasnya.

Pada pemeriksaan di Polda Jatim, Basuki didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hermanto, SH, MH. Proses klarifikasi berjalan cukup panjang, hampir 7 jam, di Unit III Subdit I, Lantai 5 Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

Basuki sendiri menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia justru berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik, melalui jalur musyawarah dan mufakat. Namun jika harus melalui pengadilan, ia siap menjalani.

“Saya siap dipanggil oleh siapa saja, bahkan sampai ke Presiden dan Kapolri kalau perlu. Saya hanya ingin mencari keadilan. Saya bukan kriminal. Saya cuma orang kecil yang ingin haknya dikembalikan,” ujarnya penuh emosi.

Meski begitu, ia tetap menaruh hormat kepada institusi penegak hukum. “Polisi dan TNI itu pelindung masyarakat. Saya tidak ingin mengadu domba siapa pun. Tapi saya berharap, jangan sampai rakyat kecil seperti saya dikorbankan karena kepentingan orang yang punya kuasa,” ucapnya

Menurut Basuki, terdapat banyak kejanggalan dalam perjalanan kasus ini. Ia menyebut bahwa meski Abdul Mu’in pernah mengaku akan menyelesaikan pembayaran, hal itu tidak pernah terwujud. Bahkan sempat disebut bahwa hasil penjualan sebagian tanah tersebut akan diserahkan kepada Basuki, namun uang tersebut tidak kunjung sampai.

“Sudah dijual sebagian katanya, uangnya buat saya. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima. Ujung-ujungnya saya malah dilaporkan. Ini tidak adil,” tuturnya.

Bahkan, menurut pengakuan Basuki, Abdul Mu’in sempat membuat pernyataan tertulis yang memperkuat bahwa SHM belum diserahkan kepada pembeli, karena belum ada pelunasan.

Namun kemudian muncul akta dari Notaris Elly, SH, MKn, yang justru memunculkan tafsir berbeda. “Kalau mau dibuktikan di pengadilan, ayo. Saya punya semua dokumennya,” ujarnya tegas

Di akhir keterangannya, Basuki bin Latimin berharap agar para aparat penegak hukum tidak hanya mendengar pihak yang memiliki kekuasaan dan modal besar, tetapi juga memberi ruang bagi warga kecil seperti dirinya yang berjuang mempertahankan hak atas tanah miliknya.

“Saya cinta negeri ini. Saya patuh hukum. Tapi saya juga ingin hak saya dihormati. Jangan sampai saya dizalimi hanya karena saya bukan siapa-siapa,” ucapnya lirih.

Pada pemeriksaan di Polda Jatim, Basuki didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hermanto, SH, MH. Proses klarifikasi berjalan cukup panjang, hampir 7 jam, di Unit III Subdit I, Lantai 5 Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

Rudi Hermanto menjelaskan, laporan terhadap kliennya terkesan janggal dan cenderung mengada-ada. Ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Basuki, padahal kliennya adalah pihak yang belum menerima haknya dan memiliki bukti kuat atas transaksi tanah tersebut.

“Kalau kita bicara hukum, mari kita buka semua terang-terangan. Jangan sampai hukum justru jadi alat menekan orang kecil. Pak Basuki tidak pernah menerima uang pelunasan. Kalau memang ada pihak yang merasa sudah membayar, mana buktinya, Ini yang harus dibuktikan secara sah,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Kami minta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara adil, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa yang salah harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sudutkota.id telah berusaha menghubungi pihak Abdul Mu’in melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan resmi.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *