Baru Bebas, Residivis Narkoba Tertangkap lagi Dalam Kasus Pencurian Sebuah Rumah Kosong

0
Sat Reskrim Polresta Malang Kota saat merilis pelaku pencurian di kawasan Keluruhan Bunul yang dilakukan seorang residivis narkoba.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Lowokwaru, harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian. Ini setelah ia ditangkap dalam kasus pencurian di rumah tetangganya di kawasan Kelurahan Bunulrejo, Kelurahan Blimbing, Kota Malang.

Adalah Yandi Utomo (40), warga Jalan Lesti, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diringkus Tim Reskrim Polsek Blimbing, karena mencuri di rumah kosong di Jalan Bango Kelurahan Bunulrejo pada Jumat (7/2/2025) pekan lalu.

Pelaku mencuri 2 kali dirumah kosong milik Fitroh Alilani (59) yang terbilang masih tetangganya. Karena hanya beda jalan saja. Pelaku berhasil menggondol 3 buah cover spring bed, cicin emas, gelang liontin emas dengan total seberat 8 gram dan emas batangan seberat 12 gram.

“Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 36 juta,” ujar Kapolsek Blimbing AKP M Roichan melalui Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Wakhid dalam pres rilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025) siang.

Terkait kronologi, Wakhid menjelaskan, sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/2/2025) siang, saat asisten rumah tangga korban berinisial SW (40), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, hendak masuk ke dalam rumah korban untuk membersihkan rumahnya.

Ketika itu rumah korban memang dalam keadaan kosong. Karena korban bersama keluarganya bekerja di luar kota. Dalam seminggu 2 kali, si SW ini datang ke rumah tersebut untuk melakukan pekerjaannya membersihkan rumah korban.

Ketika itu, SW melihat ada dudukan pot cor berada di depan pintu garasi. Kemudian SW memindahkan pot tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah.

“Saat SW masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu depan rumah dalam kondisi terbuka. Takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, SW menelpon anak korban,” beber Iptu Wachid.

Setelah itu teman si anak korban yang rumahnya dekat dengan rumah korban, datang mengecek kamar korban. Saat mengecek di dalam almari, ternyata barang berupa perhiasan baik cicin emas, gelang liontin emas dan emas batangan telah hilang.

“Mengetahui rumah milik temannya dibobol maling. Teman korban langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut, dan benar kalau rumah korban kemasukan maling. Yang terjadi 2 kali pada hari Jumat (7/2/2025) ,” Imbuhnya.

Pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, korban sudah tiba di rumahnya dan memastikan barang yang hilang serta melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing malam itu juga.

Dengan berbekal rekaman CCTV yang diserahkan oleh korban kepada petugas kepolisian. Petugas Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan.

Dalam rekaman CCTV pertama, tampak pelaku yang mengendarai motor Honda Vixion warna hitam, sekitar pukul 11.42 WIB, Jumat (7/2) siang, menyatroni rumah korban.

Mungkin dirasa sudah aman, lanjut Wachid, pelaku kembali ke rumah korban dan melancarkan aksi keduanya pada malam hari di hari yang sama.

Tampak dalam rekaman CCTV yang kedua , pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar garasi dengan pinjakan pot cor dan mencongkel jendela rumah korban dengan linggis kecil.

“Dan saat masuk ke dalam rumah sekitar pukul 22.16 WIB, sambil membawa linggis kecil pelaku langsung masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengobok-obok lemari pakaian hingga berhasil mencuri perhiasan emas milik korban,” Imbuhnya.

Berbekal rekaman tersebut, selanjutnya petugas Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi dan warga sekitar. Petugas juga menunjukan foto ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV.

“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang ada dalam rekaman CCTV, sekitar pukul 23.00 WIB Minggu (9/2/2025) malam, petugas mendapati informasi dari warga kalau pelaku saat itu berada di depan Alfamart Jalan Amprong Kelurahan Bunulrejo. Petugas langsung bergerak dan menangkapnya,” jelas Wachid.

Pelaku saat itu diintrogasi oleh petugas dan dibawa ke rumah pelaku. Dan petugas menemukan barang yang dicurinya berupa 3 buah cover spring bed dan perhiasan emas yang belum sempat di jualnya.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here