Sudutkota.id – Irwanto alias Petel (35), warga Dusun Bayang, Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dia yang baru 3 bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kelas 1A Malang dibekuk polisi lantaran terkait kasus penipuan dan penggelapan motor.
Pria residivis ini ditangkap Tim Reskrim Polsek Pakis sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di jalan Dusun Gagak Asinan Desa Sumberpasir, Kecanatan Pakis sewaktu yang bersangkutan sedang beraktivitas.
“Petel dibekuk polisi yang sudah lama melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan pengelapan motor. Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung meringkusnya dan mengamankan Honda Supra Nopol N 4834 VM warna Hijau,” ujar Kapolsek Pakis AKP Suyanto, Senin (20/01/2025) siang.
Dijelaskan Suyanto, kromologi berawal pada hari Rabu (08/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecanatan Pakis, Kabupaten Malang, Polsek Pakis mendapatkan laporan terkait tindak pidana penipuan atau pengelapan yang dilakukan tersangka Petel.
“Korban yakni Suyatmi (46), warga Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat milik korban,” bebernya.
Suyanto menceritakan, saat itu korban sedang berjualan es degan di Gang Jalan Trajeng Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, mulai jam 10.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban didatangi pelaku dengan menggunakan sepeda motor supra yang kemudian pesan es degan sebanyak tiga bungkus. Pelaku juga sempat menanyakan dimana bengkel terdekat karena sepeda motornya mogok.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membeli busi sepeda motor dan mengantar anak istrinya untuk pulang,” jelas Suyanto.
Merasa kasihan akhirnya korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya berikut dengan kunci sepeda motornya,
“Dan saat itu sebelum pergi, pelaku sempat membayar pembelian es kepada korban sebesar Rp 100 Ribu,” imbuhnya.
Namun hingga 1 jam lebih, korban menunggu pelaku untuk mengembalikan motor yang dipinjamnya. Hingga malam, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut. Bahkan hingga beberapa hari pelaku tidak juga datang.
Atas kejadian ini, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.
“Hingga tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang didapatkan di sekitar TKP, akhirnya petugas berhasil meringkusnya di desa Sumberpasir,” tukasnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pakis untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi serta meminta keterangan tambahan terhadap para saksi.
“Sesuai hasil Intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari LP Lowokwaru 3 bulan yang lalu,” jelas Suyanto.
Hingga saat ini, petugas masih mencari motor milik korban yang telah dijual oleh pelaku, untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.(AD)